Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 27 Jan 2020 18:11 WIB ·

DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan


 DPD RI Siap Lahirkan UU Daerah Kepulauan Perbesar

JAKARTA | Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemeterian Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Tenggara (Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan), dan Tim Ahli Penyusunan RUU Daerah Kepulauan pada hari ini, pukul 10.00 WIB, Senin (27/1/2020).

Rapat berlangsung di hadiri oleh sejumlah Anggota DPD RI Komite I, Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH, Selaku Ketua Badan Kerja Provinsi Kepulauan, Dirjen Dr.Ir. Muhammad Hudori, M.Si, dan Tim Ahli RUU di Gedung Nusantara atau Pakar Dr.Basilio Braujo, Ruang Komite I DPD RI.

Tentu dalam rapat ini Menurut Senator DPD RI Fachrul Razi selaku Pimpinan Rapat dilatar belakangi oleh beberapa hal; Pertama, negara gagal hadir secara efektif di suatu rupa bumi bernama; wilayah Kepulauan. Kedua, Kekosongan/kekurangan peraturan dalam konstruksi hukum Indonesia Mengenai Kepulauan (UU 23/2014 & UU sektoral) dan Ketiga, Bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi kepulauan.

Razi menambahkan dalam Pandangan DPD RI, Kewenangan pemerintah daerah kepulauan mengacu pada prinsip prinsip UNCLOS 1982 sebagai Konsekuensi negara Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Saat ini, RUU Daerah Kepulauan menjadi Inisiatif Komite I DPD RI dan masuk dalam Prioritas Prolegnas 2020 yang segera akan dibahas bersama dengan pemerintah dan DPD RI. Pungkas Fachrul, khas Senator Garis Keras.

Lanjut Senator Garis Keras “Karena itu, dalam rangka menyamakan persepsi terhadap Daerah Kepulauan, maka Komite I DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri selaku wakil dari Pemerintah yang akan ikut membahas RUU Daerah Kepulauan dalam Pembahasan Bersama di DPR RI, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, dan Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI.

UU Daerah Kepulauan ini juga mengatur 8 provinsi kepulauan dan 86 Kab/Kota Kepulauan di Indonesia. Tutup Fachrul Razi dalam Rapat Komite I DPD RI.(FMinaldo)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh