BANYUASIN, Wartanusa.id – Masih dalam suasana pengamanan perayaan natal dan tahun baru 2020 Polres Banyuasin berhasil mengamankan peredaran narkoba berupa sabu seberat 4,1 kg dan pil ekstasi sebanyak 4705 butir yang rencananya akan dibawa tersangka Masdira van violin alias Dimas bin Darma (42 th) ke Pulau Bangka, hal ini ungkapkan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIK yang didampingi oleh Waka polres Kompol Haris Batara, Kasat narkoba Polres AKP Widhi Andika Darma, Sik, SH, saat Realese Pers di Mapolres Banyuasin Kamis (2/1/2020).
Kapolres mengatakan pada beberapa awak media “tersangka Dimas ini terjaring saat petugas melakukan razia rutin dipelabuhan Tanjung Api-Api kecamatan Sumsang hari sabtu (28/12/2019) adalah warga Jalan Slamet Riyadi Rt 04 desa Solok Sipin kecamatan Danau Sipin provinsi Jambi merupakan kurir yang di upah pemiliknya dan barang haram tersebut diambilnya dari daerah Tembilahan provinsi Riau” Ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya unit 1 (satu)satuan narkoba yang dipimpin langsung oleh kasat reserse narkoba polres Banyuasin Akp Widhi Andika Darma, SIK.SH didampingi Kanit Idik 1 Ipda Teddi Bharata berhasil menangkap tersangka Hermansyah (32) warga Bangka Belitung yang merupakan pemesan barang haram sabu dan ektasi dari tersangka Dimas.
“Tersangka Hermansyah rupanya bukan pemiliknya dia juga mendapat upah dari yang menerima barang. Hanya antara kurir dan pemilik barang tidak bertemu dan berkomunikasi hanya melalui via telepon,” katanya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka kini ditahan Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” Tegas Kapolres.
Reporter : Agus Salim