Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 27 Des 2019 20:36 WIB ·

Agum Gumelar: Perlu Kaji Ulang Perubahan UUD 45


 Agum Gumelar: Perlu Kaji Ulang Perubahan UUD 45 Perbesar

Jakarta | Dalam menyikapi UUD 1945 hasil 4 kali amandemen, perlu kaji ulang melalui pemikiran bersama secara komprehensif yang didukung oleh semua kekuatan komponen bangsa. Hal ini diungkapkan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dalam acara Dialog Interaktif yang diselenggarakan oleh Stasiun RRI Pro-3 di Lantai 7 Gedung RRI Pusat Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Acara dialog yang dipancarluaskan juga melalui jaringan live-streaming dan audio-visual RRINet itu mengusung tema: “Kaji Ulang Perubahan UUD 1945”.

Menurut Agum, yang merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (DPP PEPABRI), proses kaji ulang harus dilakukan secara konstitusional melalui lembaga tinggi negara yang berwenang seperti tertulis dalam UUD 1945, yakni MPR.

“TAP MPR No.1/2002 mengamanatkan adanya suatu komisi yakni Komisi Konstitusi, Komisi inilah yang mesti melakukan pengkajian UUD 1945,” kata Agum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) menjawab pertanyaan terkait lembaga yang semestinya bertugas melakukan pengkajian UUD.

 

Sementara itu, Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina, yang juga menjadi narasumber dalam acara dialog RRI Pro-3 ini, mengatakan bahwa kaji ulang UUD harus dirumuskan melalui kajian naskah akademis. “Kaji ulang harus dirumuskan dalam naskah akademik dengan argumen yang jelas dan mantap,” tegas Ishak yang merupakan mantan anggota Komisi I DPR RI dan Dutabesar Luarbiasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Islam Pakistan.

Hal ini amat penting, sambung Ishak, agar UUD 1945 hasil kaji ulang tidak meninggalkan hal-hal pokok yang dirumuskan para pendiri bangsa. “Kaji ulang harus benar-benar dilakukan dengan sebaik-baiknya, agar tidak meninggalkan atau menghilangkan hal-hal pokok dan mendasar yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa, yakni Pembukaan UUD 1945, Pancasila dan NKRI,” pungkas Ishak mengingatkan.

Acara yang berlangsung dari pukul 10.05 hingga 11.00 wib itu disaksikan langsung oleh Direktur Utama RRI Pusat M. Rohanudin, Direktur Pogram dan Produksi Soleman Yusuf, Direktur SDM dan Umum Nurhanuddin, dan Pemred RRI Widhie Kurniawan. Selain itu, terlihat hadir pula mendampingi Agum, Karo Humas IKAL Djoko Saksono, dan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. (Humas IKAL/Red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh