Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 27 Des 2019 17:26 WIB ·

Polres Muba dan Polsek Bayung Lincir Berhasil Meringkus Mantan Kades Pekaku Pembunuhan Warga Desa Tampang Baru


 Polres Muba dan Polsek Bayung Lincir Berhasil Meringkus Mantan Kades Pekaku Pembunuhan Warga Desa Tampang Baru Perbesar

MUBA, Wartanusa.id – Pelaku pembunuhan dan Penganiayaan berat Anang Sukri (43) warga dusun 1 Desa, Tampang Baru Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diamankan.

Jajaran Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Bayung Lincir, Jumat (20/12/2019) berhasil menangkap tersangka. Saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 03.30 wib.

“Berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lincir selama satu tahun melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya menangkap tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat Anang Sukri yang merupakan mantan Kades Desa Tampang Baru dua periode, ” terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat (27/12/2019).

Sambung dia, aksi pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Anang Sukri kepada korban Romli dan Usman yang bersatus Kepala Desa Tampang Baru. Terjadi pada tanggal (20/12/2018) sekitar pukul 11.00 wib tepatnya di Desa Tampang Baru.

Peristiwa tersebut terjadi dipicu permasalahan tanah. Tersangka yang memiliki tanah seluas 1/2 hektare yang diberikan oleh korban Romli. Namun tanah itu akan diambil lagi oleh korban. Lalu terjadi cek-cok mulut, hingga tersangka emosi. Kemudian melakukan pembacokan terhadap korban Romli di bagian punggung atas sebelah kiri sebanyak dua kali, punggung kanan atas sebanyak dua kali, telapak kanan sebelah kanan 1 kali dan jari tangan hingga putus dan menyebabkan korban meninggal dunia ditempat. Sementara korban Usman sendiri mengalami luka bacok di tubuh bagian belakang. Sehingga harus dilarikan dan dirawat di rumah sakit Provinsi Jambi.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Muba. Usai melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap para korban. Tersangka kabur dan menghilang selama satu tahun lamanya. Terakhir bersembunyi ke wilayah Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat.

Saat anggota kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (20/12/2019) di wilayah Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat. Dirinya melakukan perlawanan hingga kita melakukan tindakan tegas dan terarah dengan menembak kedua kakinya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannnya. Tersangka berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” tutup Kapolres.

Sementara dari keterangan tersangka Anang Sukri. Ia nekat melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap korban Romli (MD) dan Usman dilatar belakangi sengketa tanah.

“Aku diberi lahan dari korban Romli. Namun korban datang bersama Kades ingin mengambil tanah itu. Sehingga terjadi cek-cok mulut dan ku bacok mereka, ” jelas dia.

Anang Sukri menambahkan, usai membacok para korban menggunakan sebilah parang. Dirinya pun meninggalkan parang itu di lokasi. Lalu pergi kabur dan bersembunyi ke dalam hutan di wilayah Bayung Lincir.

Kemudian pergi ke Provinsi Jambi dan Provinsi Jakarta. Terakhir kabur ke Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat hingga tertangkap disana.

“Saya masih ada hubungan keluarga dengan para korban,” tutupnya.

Reporter : Agus Salim

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.

Mosi tak Percaya terhadap Plt Kacabdisdik, Diaspora Abdya di Jawa Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

10 April 2026 - 15:51 WIB

Polemik Plt Kacabdisdik Abdya, Pemuda Muslimin Aceh Minta Gubernur Evaluasi

10 April 2026 - 15:12 WIB

Yulizar Kasma.
Trending di Aceh