Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 29 Nov 2019 23:19 WIB ·

Polres Cirebon Kota Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan


 Polres Cirebon Kota Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Perbesar

Cirebon, Wartanusa.id – Jum’at (29/11/2019) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan. Kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 1 Nopember 2019 sekira pukul 18.30 Wib sewaktu korban ETI, alamat Kebon Baru Kota Cirebon turun dari kendaraan Grab datang pelaku mengendarai sepeda motor matic datang dari depan dan langsung menarik/ mengambil paksa tas yang digantung dibahu kiri korban yang berisikan surat-surat penting, HP Oppo, power bank dan uang tunai sebsar 4 juta rupiah.

Tempat kejadian perkar Jalan Suratno Gg. Sinar Harapan Kota Cirebon. Pelaku T alamat Gunung Jati Kab Cirebon.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) HP Oppo A57, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink Nopol T 2086 RH yang digunakan pelaku.

Kronologis Pengungkapan dan Penangkapan sebagaimana diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan pengecekan melalui HP milik korban yang hilang akhirnya diketahui bahwa HP tersebut sudah dipegang oleh HE warga Krangkeng Kabupaten Indramayu yang dibelinya sebesar 800 ribu rupiah dari pelaku Tsk. T.

Berbekal dari keterangan HE tersebut, akhirnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Tsk. T dirumahnya di wilayah Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Kamis (28/11/2019) siang dengan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Sandi)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh