Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 21 Nov 2019 22:11 WIB ·

Fungsi Kepolisian Adalah Salah Satu Fungsi Pemerintah Negara Di Bidang Penegakan Hukum 


 Fungsi Kepolisian Adalah Salah Satu Fungsi Pemerintah Negara Di Bidang Penegakan Hukum  Perbesar

Bandung, Wartanusa.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Drs. Samudi, S.I.K.,M.H., yang diwakili oleh Penyidik Madya Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Diky, S.I.K., mengatakan Kepolisian dan Kejaksaan selaku penegak hukum, masing-masing merupakan lembaga terpisah/independen. Kepolisian Negara RI, merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Ri. Kepolisian negara merupakan lembaga yang langsung berada di bawah Presiden. Kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam urusan yuridisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum

Hal tersebut dikemukan oleh AKBP. Diky, S.I.K., dalam sebuah talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).

Labih lanjut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,
menginformasikan Dalam UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 3, menyatakan bahwa: “…Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum,….”

Maksud pembentuk undang-undang membuat KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) adalah untuk memisahkan penyidikan yang hanya diperuntukkan bagi Kepolisian dan penuntutan bagi Kejaksaan. Hal itu jelas tercermin dalam Pasal 1 angka 1 – 5 bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara dengan tugas penyidikan, juncto Pasal 4 – 12 dan Bab XIV yang dimulai dari Pasal 102 -136. Dan Pasal 1 angka 6 – 7 junctis Pasal 13 – 15 juncto Bab XV yang dimulai dari Pasal 137-144 yang mengatur mengenai pejabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum yaitu jaksa. Pemisahan tersebut dengan tegas diatur dalam KUHAP Pasal 284 ayat (2) hanya bersifat transisi.

Atas dasar tersebut, KUHAP`sudah berada pada jalur yang tepat, tatkala pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan dan penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian selaku penyidik dan Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkonsentrasi membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan.

Tentunya pemisahan tersebut menyiratkan suatu fungsi pengawasan antar instansi yang harus berjalan demi mencapai tujuan keadilan materiel yang sebenar-benarnya. Pengawasan tersebut telah dikacaukan oleh bunyi Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang walaupun bersifat sementara, ternyata tetap dipertahankan oleh Kejaksaan, menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang di waktu itu.

Karena itu Pasal 284 KUHAP yang hanya bersifat sementara sudah seharusnya dicabut/dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah sesuai dengan kehendak pembuat undang-undang ketika itu. Kontrol hakim terhadap jaksa selaku penuntut umum harus diperluas dengan kewenangan memeriksa apakah dakwaan yang dimajukan telah memenuhi unsur atau tidak. (Sandi)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mulai 08 Juli 2026, Warga Kota Langsa Bisa Daftar Nikah Gratis di Pendopo

5 Juli 2026 - 22:19 WIB

Mahar Nikah Gratis Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Pemko Langsa Juara 1 Kategori Pengendali Inflasi Terbaik Se Sumatera

25 April 2026 - 22:02 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kemenag di Jakarta

16 April 2026 - 11:35 WIB

Penyanyi Asal Kota Langsa Dwitya Maharani Launching Single Perdana Aceh Berjudul “Lam Cerana”

12 April 2026 - 20:08 WIB

Cover Lagu "Lam Cerana" by Dwitya Maharani.
Trending di Aceh