Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 19 Jul 2021 12:36 WIB ·

213 Kg Ganja Selundupan dari Gayo Lues Kandas di Polres Langsa


 213 Kg Ganja Selundupan dari Gayo Lues Kandas di Polres Langsa Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Sebanyak 213 Kg ganja selundupan diduga berasal dari Kabupaten Gayo Lues yang akan dikirim ke Aceh Tamiang berhasil digagalkan tim gabungan Polres Langsa pada Jum’at (16/07/2021).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba pada konferensi persnya, Senin (19/07/2021) mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar dengan jalur darat menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintasi Kota Langsa.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Kanit Kamneg Sat Intelkam dan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Langsa,” terang Kapolres.

Kemudian pada Jum’at sekira pukul 16.30 Wib, Tim melakukan razia kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.

Sekira pukul 18.00 Wib Tim melihat satu unit mobil Innova warna hitam, No Pol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu dan dari dalam mobil terlihat dua orang laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut.

Setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil menangkap tersangka SH (29) sedangkan temannya J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah tambak.

Saat penggeledahan, di dalam mobil ditemukan Barang bukti (BB) berupa
10 karung Goni yang berisikan Ganja dengan total keseluruhan 213.000 gram (213 Kg) dan dua unit HP.

“Dari hasil interogasi, SH mengaku warga Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang sebagai kurir yang akan diupah Rp 15 juta apabila Ganja tersebut sampai ke tempat tujuan.”

“Sedangkan tersangka J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli, sementara S (DPO) adalah pemilik ganja yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, tersangka diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja melalui jalur darat antar Kota/Kabupaten dari Gayo Lues untuk selanjutnya di edarkan di wilayah lainnya tergantung permintaan konsumen/pembeli.

Sebelumnya, sekitar seminggu yang lalu tersangka pernah mengantar ganja sebanyak 50 Kg dari Desa Lokop Kecamatan Serbajadi, menuju Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan upah yang diterimanya sebesar Rp 5 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku DPO,” tandas AKBP Agung.

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh