Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 26 Jan 2020 14:47 WIB ·


 Perbesar

Sukabumi, Wartanusa.id – setelah ramainya bentrok antar kelompok pemuda yang terjadi di Kp. Satong Ds. Titisan Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi, tepatnya di depan peternakan ayam Titisan Farm, setelah keadaan kondusif Polres Sukabumi Kota telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu R.T. alias T (25 TH); D. F. alias H. (29 TH) dan R. M. alias E (25 TH).

Adapun yang menjadi korban pada bentrok tersebut, antara lain M (30 th) luka bacok pada bagian sobek pada bagian wajah, Yalias I. (26 th) luka bacok pada kepala bagian belakang dan H (34 th) luka bacok pada bagian lengan kiri dan kanan.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, bahwa sampai sore ini (17.00 WIB) sudah tidak ada massa yang berkumpul serta tidak ada penyekatan arus lalu lintas lagi, namun petugas tetap bersiaga di lokasi bentrok.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah, tersangka yang berjumlah 3 (tiga) orang menganiaya korban yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan cara membacokan golok kepada korban yang ada, yang mengenai wajah, tangan dan belakang leher korban, sehingga menyebabakan luka berat pada para korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 (tiga) lembar visum et refertum dan 3 (tiga) bilah golok yang dibuang oleh para pelaku setelah kejadian.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun atay pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Saat ini terhadap para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota dan situasi sudah kondusif. (Sandi)

 

Artikel ini telah dibaca 448 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tindaklanjut Tuntutan, Dirut PalmCo: PTPN Regional VI Diharapkan Jadi Kebanggaan dan Juara

4 Juli 2025 - 16:46 WIB

Direktur PTPN IV PalmCo Jatmiko Santosa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Aceh