Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 8 Jun 2022 16:31 WIB ·

Wartawan Dilarang Liput Pelantikan Ketua DPRK Langsa, PWI : Panitia Bisa Dipidana


 Wakil Ketua PWI Langsa, Sudirman. Perbesar

Wakil Ketua PWI Langsa, Sudirman.

Wartanusa.id – Langsa | Terkait dilarangnya wartawan meliput pelantikan Ketua DPRK Langsa. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa panitia bisa dikenakan delik pidana.

“Pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda,” tegas Wakil Ketua PWI Langsa, Sudirman kepada wartanusa.id menyikapi terkait dilarangnya wartawan meliput pelantikan DPRK Langsa. Rabu (08/06/2022).

Dirinya, menyayangkan atas tindakan panitia yang memerintahkan sekuriti untuk melarang sejumlah wartawan masuk ke dalam ruang sidang DPRK Langsa, guna meliput pelantikan Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi.

“Era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” imbuhnya kesal.

Dijelaskan Sudirman, dalam Undang-undang Pers, Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Tindakan melarang wartawan meliput Pelantikan Ketua DPRK Langsa jelas telah melanggar aturan. Apalagi, yang dilantik merupakan pejabat publik, masyarakat harus tahu melalui media massa sebagai sarana penyebar informasi ke publik,” tegasnya.

“Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik sekuriti atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers,” pungkas Sudirman.

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Maju Pilchiksung, Calon 04 Sari Endra Usung Jargon “Karang Anyar Bersatu”, Berikut Visi Misi dan Programnya

19 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Jadup, Stimulan Ekonomi dan Isi Hunian Tahap II di Kota Langsa untuk 31.772 KK Segera Disalurkan 

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

P2G Meurandeh Aceh Tetapkan Nomor Urut Calon Geuchik

18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Calon Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kota Langsa.

Tim PKM Dosen USCND dan STIM Pase Wujudkan Inovasi Produk Unggulan UMKM di Kota Langsa

18 Juni 2026 - 20:54 WIB

Pembekalan pada produk dendeng jantung pisang di Gampong Sidodadi.

Wisudawan Tertua Cumlaude, Rektor IAIN Langsa Hadiahkan Beasiswa Magister

18 Juni 2026 - 15:04 WIB

Rektor bersama Mismaruddin, S.Sos.

303 Lulusan Sarjana dan Magister IAIN Langsa Wisuda Tahap I Tahun 2026

18 Juni 2026 - 14:18 WIB

Trending di Aceh