Wartanusa.id – Langsa | Terkait dilarangnya wartawan meliput pelantikan Ketua DPRK Langsa. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa panitia bisa dikenakan delik pidana.
“Pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda,” tegas Wakil Ketua PWI Langsa, Sudirman kepada wartanusa.id menyikapi terkait dilarangnya wartawan meliput pelantikan DPRK Langsa. Rabu (08/06/2022).
Dirinya, menyayangkan atas tindakan panitia yang memerintahkan sekuriti untuk melarang sejumlah wartawan masuk ke dalam ruang sidang DPRK Langsa, guna meliput pelantikan Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi.
“Era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik,” imbuhnya kesal.
Dijelaskan Sudirman, dalam Undang-undang Pers, Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Tindakan melarang wartawan meliput Pelantikan Ketua DPRK Langsa jelas telah melanggar aturan. Apalagi, yang dilantik merupakan pejabat publik, masyarakat harus tahu melalui media massa sebagai sarana penyebar informasi ke publik,” tegasnya.
“Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik sekuriti atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers,” pungkas Sudirman.