Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jakarta · 13 Feb 2020 17:04 WIB ·

Wakil Ketua KPK: Birokrat Itu Melayani, Bukan Dilayani


 Wakil Ketua KPK: Birokrat Itu Melayani, Bukan Dilayani Perbesar

Wartanusa.id – Jakarta | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan, bahwa pengabdian seorang Aparatur Sipil negara (ASN) seharusnya fokus pada pelayanan masyarakat. Ia mengatakan sebagai pelayan publik, tugas pokoknya ialah melayani bukan untuk mencari keuntungan seperti pengusaha.

“Jika Kementerian PANRB dapat mereformasi para aparat yang semula minta dilayani, menjadi aparat yang melayani publik, maka korupsi akan habis,” ujar Ghufron.

Hal ini disampaikan Ghufron saat memberikan wawasan pemahaman tentang tantangan dan strategi pencegahan korupsi kepada ASN Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, (11/2).

Dalam acara serah terima jabatan pimpinan tinggi madya tersebut, Ghufron melanjutkan bahwa perjuangan bangsa sesungguhnya lahir dari para pejuang dan pemimpin bangsa terdahulu seperti Bung Karno untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika kita sebagai generasi penerus masih menyogok untuk memiliki jabatan, atau masih melakukan tindakan yang tidak berintegritas, maka “Sesungguhnya kita sedang mengkorupsi perjuangan bangsa Indonesia,” kata wakil ketua KPK.

Karena itu, penting untuk melakukan pencegahan korupsi sebagaimana yang telah diamanatkan United Nation Against Corruption (UNCAC) dan undang-undang, yakni dengan pelaporan harta dan gratifikasi, serta memahami dampak korupsi terhadap perekonomian negara.

Dalam acara tersebut turut hadir Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, serta Deputi Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Arman Depari. (KPK)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gegara Tagih Utang, Faisal Dituduh Memeras, Ini Penjelasan Pengacara!

14 April 2025 - 15:08 WIB

Ilustrasi.

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa-Dismissal 20 Februari 2025

4 Februari 2025 - 13:02 WIB

Mendagri: Usai Dilantik, Kepala Daerah Boleh Ganti Pejabat

24 Januari 2025 - 10:28 WIB

Sidang MK, Panwaslih Langsa Sebut Dugaan Money Politik tak Terbukti

20 Januari 2025 - 23:10 WIB

Rehanul, Qori asal Langsa Tampil pada Pembukaan HUT MKGR ke-65

19 Januari 2025 - 20:34 WIB

Rehanul melantunkan ayat suci Al Qur'an pada pembukaan HUT MKGR ke-65.

BPJS Kesehatan: Benefit JKN Sudah Lengkap, Tambahan Bisa melalui Asuransi Swasta

18 Januari 2025 - 01:11 WIB

Trending di Jakarta