Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 26 Apr 2021 15:37 WIB ·

Tiga Pengedar Beserta 743,3 Gram Sabu Diamankan Polisi di Hotel


 Tiga Pengedar Beserta 743,3 Gram Sabu Diamankan Polisi di Hotel Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan tiga tersangka dan narkoba dalam jumlah besar seberat 743,3 gram sabu di sebuah hotel di Kota setempat, Sabtu dini hari (24/4/2021) sekira pukul 00:30 Wib.

Tiga tersangka pengedar sabu yang diringkus yakni AS (23) warga Bireun, MB (33) dan MZ (24) merupakan warga Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman Senin (26/04/2021) mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, petugas kemudian menggerebek sebuah hotel di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli sabu dan berhasil meringkus 3 orang tersangka.

Kemudian, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penggeledahan di dalam mobil milik tersangka MB dan ditemukan barang bukti sebagaimana yang diakui adalah milik ke tiga orang tersangka tersebut.

“Berdasarkan pengakuan dari ke tiga orang tersangka bahwa sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali,” ujar Kasat.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti 2 unit timbangan digital warna silver dan hitam, 3 unit Handphone, 50 plastik klip tembus pandang, 1 ransel warna hitam dan 1 unit mobil Toyota Vios warna silver.

Atas penangkapan itu, ke tiga orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Artikel ini telah dibaca 331 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Wali Kota Langsa Tegaskan Jabatan Diukur dari Kinerja

8 Juli 2026 - 06:32 WIB

Halaqah Ulama Dayah 2026, Komitmen Pemko Langsa Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

7 Juli 2026 - 13:08 WIB

Di Kota Langsa, Calon Pasutri Bisa Nikah Gratis di Pendopo, Dapat Mahar, Pelaminan dan Dokumentasi, Cek Syaratnya!

7 Juli 2026 - 09:20 WIB

Flyer Nikah Gratis.

Medco E&P Malaka, BPMA, IM-Trax Tanam 1.000 Pohon Rehabilitasi Lingkungan Pascabanjir di Aceh Timur

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Karyawan PT Medco E&P Malaka melakukan penanaman pohon di lingkungan terdampak banjir di Aceh Timur.

42 Calon Mahasiswa Mancanegara Daftar ke IAIN Langsa, Langkah Nyata Menuju Kampus Berkelas Dunia

6 Juli 2026 - 14:52 WIB

Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. H. Ismail Fahmi Arrauf Nasution.

Pekan Ini, LAP Club Indonesia Gelar Drag Bike & Drag Race Meriahkan HUT ke 80 Bhayangkara

6 Juli 2026 - 10:34 WIB

Trending di Aceh