Wartanusa.id – Langsa | The Aceh Institute mengajak stakeholder/pemangku kepentingan publik mewujudkan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Timur. Selasa (15/02/2022).
Direktur The Aceh Institue, Fajran Zain pada media briefing bersama wartawan memaparkan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan penerapan KTR dengan mengajak stakeholder untuk menjadi motor penggerak.
“Sejauh ini, Pemerintah Aceh Timur telah menerbitkan Perbup. Namun perlu dibuat qanunnya, agar dapat mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Jadi apabila sudah di buat qanun, otomatis pemerintah bisa membentuk gugus tugas dalam penerapannya.
“Kami berharap, ke depannya sosialisasi ini dapat terwujud ke semua lapisan masyarakat, untuk tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang, seperti di rumah sakit, sekolah dan di instansi pemerintah agar dibuat ruang khusus agar steril dari asap rokok,” paparnya mengusulkan.
Sementara itu, Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayid Zahirsyah menyebutkan terkait KTR perlu dibuat legal standing dengan sosialisasi yang lebih intens.
“Kami berharap wartawan dan stakeholder dapat menjadi corong untuk mesosialisasikan KTR kepada masyarakat,” pungkasnya.












