Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Kalteng · 12 Feb 2020 12:38 WIB ·

Tersangka Korupsi Mantan Kepala Kas BTN Pondok Pinang Dilimpahkan ke Kajati Kalteng


 Tersangka Korupsi Mantan Kepala Kas BTN Pondok Pinang Dilimpahkan ke Kajati Kalteng Perbesar

Wartanusa.id | Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng melimpahkan tersangka inisial TH, mantan Kepala Kas BTN Pondok Pinang ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa (11/2) siang.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). TH merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi Rp100 miliar yang melibatkan mantan Bupati Katingan AY dan mantan Kabag Perbendaharaan, Teklie yang kini sudah mendapatkan vonis oleh hakim.

“Pelimpahan ini kita lakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, kemudian sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik,” ucap Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo.

Disampaikan, selama proses penyidikan tersangka TH tidak dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalteng.

“Itu merupakan hak prerogatif dari penyidik karena selama pemeriksaan tersangka dinilai kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menerangkan jika penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam korupsi tersebut yakni mengubah pelaksanaan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Katingan dan BTN Pondok Pinang tentang penunjukan BTN Pondok Pinang untuk menyimpan uang daerah Pemkab Katingan dalam bentuk deposito menjadi rekening giro tanpa konfirmasi.

Memberikan otorisasi penarikan dana APBD Kabupaten Katingan yang disimpan di BTN Pondok Pinang kepada pihak yang tidak berwenang. Lalu, melakukan pemindahbukuan dana di rekening kasda Pemkab Katingan, yang diduga dimaksudkan sebagai bunga deposito. (4n45)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Kobar Amankan Pengedar Shabu dan 7 Paket BB Seberat 50,22 Gram

26 Februari 2020 - 10:18 WIB

Ketua GP Ansor Kalteng Himbau Anggota dan Banser Bijak Bermedia Sosial

25 Februari 2020 - 17:25 WIB

Christian Sancho Undur Diri, Eddy Raya Samsuri Ketua KONI Kalteng Terpilih

23 Februari 2020 - 14:44 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 2 Orang Kurir Sabu

12 Februari 2020 - 00:33 WIB

Polda Kalteng Laksanakan Sertijab Wakapolda

10 Februari 2020 - 23:21 WIB

Jalin Keakraban, Humas Polda Kalteng Gelar Ngobrol Santai Dengan Awak Media

6 Februari 2020 - 17:43 WIB

Trending di Kalteng