Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 21 Nov 2019 19:47 WIB ·

Terkait Setoran Sektor Pariwisata di Langsa, Ini Penjelasan BPKD


 Terkait Setoran Sektor Pariwisata di Langsa, Ini Penjelasan BPKD Perbesar

Langsa | Kota Langsa dewasa ini sudah menjadi kota wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, sehingga pengelolaan Hutan Mangrove dan Hutan Kota harus ditingkatkan dan perlu transparansi dalam hal keuangan agar tidak menjadi asumsi negatif publik.(21/11).

Ditambah lagi saat ini Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE sedang berada di Jakarta untuk menerima penghargaan terbaik pertama pada Anugerah Pesona Indonesia (API) tahun 2019 untuk wisata Hutan Mangrove.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Mahlil, SH kepada wartanusa.id saat ditemui di ruang kerjanya, menyebutkan, “Hutan Mangrove dan Hutan Kota dikelola oleh PT Pekola,” Imbuhnya

Karena apabila ditender menjadi rebutan maka Pemerintah Kota Langsa memberikan hak pengelolaan pada perusahaan daerah.

Diketahui, dari pengelolaan Hutan Kota dan Hutan Mangrove tersebut kontribusi yang diterima oleh daerah sebesar Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) per bulannya yang disetorkan langsung melalui Bank BPD ke rekening kas daerah.

Teks: Slip Setoran PT. Pekola ke Kas PAD selama 3 bulan
Teks: Slip Setoran PT. Pekola ke Kas PAD selama 3 bulan

“PT Pekola menyerahkan kontribusi ke kas daerah 6 juta per bulannya, ini untuk tahap pertama dan selanjutnya akan ditingkatkan lagi kontribusinya mengingat sudah ramai pengunjung, mungkin 2020 ini ditingkatkan lagi angkanya dan sedang kita bahas bersama DPRK Langsa,” sebut Mahlil.

Dia juga menyebutkan bahwa di akhir tahun PT Pekola sebagai pengelola harus menyetorkan 10% dari hasil keuntungannya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi, dia 2 kali setor yang pertama per bulan selanjutnya di akhir tahun dia harus menyetor lagi 10% dari hasil keuntungannya,” ungkapnya.

Ini menjadi salah satu tujuan pemerintah untuk membesarkan perusahaan daerah, makanya dalam hal pengelolaan diberikan kepada PT Pekola yang nantinya akan berstatus sama seperti PDAM.

Setelah mandiri nanti ianya akan berkontribusi untuk menambah pendapatan daerah tanpa harus disubsidi lagi dari pemerintah kecuali dalam keadaan mendesak/kerugian.

Seperti diketahui sudah sangat besar biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun wisata dimaksud, mulai dari dana APBK sampai Otsus.

Artikel ini telah dibaca 723 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh