Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa berhasil meringkus terduga pembunuh mayat yang ditemukan terbungkus karung di Sungai Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Informasi yang diterima wartawan, Sabtu (24/5/2021), pelaku berinisial ZW alias ND, (25), warga Dusun Rukun, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Polisi juga menemukan barang bukti diantaranya, Mesin Dompleng, Becak, Buku Rekening Bank dan Hp Android, milik korban Ridwan yang ada bersama terduga pelaku.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, membenarkan bahwa terduga pembunuh warga Langsa telah berhasil diringkus.
“Benar bang, besok, Minggu (25/07/2021), kita lakukan konferensi pers,” ucapnya singkat via WhatsApp. Sabtu (24/07/2021).
Sementara itu, telah diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Timur berhasil mengungkap identitas jenazah yang ditemukan terbungkus karung di Sungai Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Korban adalah Ridhwan (53), warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.