Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 25 Nov 2019 15:42 WIB ·

TEC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilyah GAK


 TEC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilyah GAK Perbesar

Lampung, Wartanusa.id – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra (TEC) menyoroti persoalan penolakan warga atas keberadaan kapal tongkang pengeruk pasir laut disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) Kabupaten Lampung Selatan.

TEC mendukung penuh sikap masyarakat Lampung Selatan yang dinilai sangat perduli terhadap lingkungan hidup bahkan turun langsung mengusir kapal tongkang yang dinilai sangat meresahkan atas dampak yang bakal ditimbulkan, bahkan Tony juga meminta kepada aparat berwenang untuk segera menghentikan dan menindak tegas pengusaha yang menyedot pasir laut disekitar wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK).

“Penambangan dengan cara penyedotan pasir laut tersebut melanggar hukum dan ilegal, karena zona wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) dan wilayah pulau pulau pesisir lepas pantai adalah zona tangkap ikan,” ujar Tony saat diwawancarai awak media, Minggu (24/11/2019).

Politisi senior Partai Golkar Lampung ini menjelaskan, bahwa Gunung Anak Krakatau (GAK) dan sekitarnya adalah wilayah konservasi yang harus dilestarikan dan dilindungi.

Wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) dan perairan disekitarnya merupakan kawasan Cagar Alam yang dilindungi dan merupakan Warisan Dunia (World Heritage).

Tony yang juga Bakal Calon Bupati Lampung Selatan ini khawatir, jika dilakukan penambangan pasir laut disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) dapat menyebabkan longsor tepian, yang bisa mengakibatkan bencana tsunami.

Oleh karenanya Tony dengan tegas meminta, agar penambangan pasir laut diwilayah sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) dan wilayah pulau-pulau pesisir lepas pantai segera dihentikan, dan kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas, karena aktivitas penyedotan tersebut ilegal dan melanggar hukum, bahkan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi juga menentang keras adanya aktifitas penambangan pasir laut ilegal yang melanggar hukum disekitar Gunung Anak Krakatau dan pulau-pulau pesisir lepas pantai.

Tony juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aparat Penegak Hukum, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung, Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, untuk turun dan segera mengambil langkah hukum dan tindakan tegas, serta memastikan tidak ada lagi penambangan pasir laut ilegal disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) dan pulau-pulau pesisir lepas pantai. (Red/HR)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Trending di Aceh