Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP-SPRI) sebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak perlu paranoid terkait kontrak kerja sama dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP-SPRI, Hence Mandagi, dalam keterangan persnya, Rabu (27/11) di Jakarta.
“Perusahaan pers atau media yang bekerja sama dengan Pemda tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers dan juga Pemda tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,” tegas Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia (DPI) 2019.
Kemudian Mandagi juga menjelaskan kontrak kerja sama antara Pemda dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers selama ini yang digembar-gemborkan pihak Dewan Pers bahwa hal itu bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan adalah wujud dari pembohongan publik.
“Ternyata semua itu bohong belaka dan artinya Dewan Pers telah melakukan pembohongan publik,”
Padahal BPK-RI melalui isi surat balasannya kepada SPRI, masih menelaah secara internal mengenai kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.
Dalam suratnya dengan nomor : 107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 DPP-SPRI meminta BPK RI mengklarifikasi kebijakannya menggunakan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan Pemda.
Selain itu dalam isi suratnya Mandagi juga menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan kemerdekaan pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen.
Sehingga, hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan.
Kemudian BPK-RI menjawab surat DPP-SPRI tersebut melalui suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 November 2019, tentang Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.
Dalam suratnya BPK-RI menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
“Berkenaan dengan permohonan klarifikasi Saudara terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan pada internal BPK,” kata Wahyudi, Plh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang ditanda-tanganinya.
Wahyudi juga berjanji akan segera menginformasikan kepada DPP-SPRI apabila pihaknya sudah mendapatkan hasil telaahnya.
Dengan ini Ketua DPI Hence Mandagi menegaskan, program sertifikasi perusahaan pers yang sedang aktif dilakukan organisasi-organisasi pers konstituen DPI adalah sah dan dapat digunakan menjadi dokumen perusahaan pers untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah tanpa harus terpengaruh dengan propaganda negatif oleh Dewan Pers.