Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 25 Agu 2016 19:19 WIB ·

Sidang Kasus Kopi Sianida Jessica: Sampai Kapan Akan Berakhir


 Sidang Kasus Kopi Sianida Jessica: Sampai Kapan Akan Berakhir Perbesar

Suasana sidang ke-14 (25/8) menampilkan saksi ahli  toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta (Kanan). Tampak pula pengacara Jessica Otto Hasibuan (kiri)
Suasana sidang ke-14 (25/8) menampilkan saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta (Kanan). Tampak pula pengacara Jessica Otto Hasibuan (kiri)

Wartanusa.com – Perkembangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat meminum kopi bersianida memang sangat menarik untuk diikuti, karena hingga kini meski status “Terdakwa” sudah melekat pada diri Jessica Kumala Wongso namun hingga kini Hakim masih belum memutuskannya apakah Jessica bersalah atau tidak.

Padahal seperti kita ketahui, bukti-bukti dari pihak kepolisian, dari ahli forensik, dari ahli toksiologi bahkan dari saksi-saksi ahli pun sudah dihadirkan, namun semua itu tidak serta merta langsung menjadikan Jessica sebagai orang yang bersalah dan bertanggung jawab atas kematian Wayan Mirna Salihin. Sungguh ironis memang, berbeda dengan kasus-kasus pembunuhan sebelumnya yang mana apabila sudah ada cukup bukti yang kuat serta kesaksian saksi ahli sudah didapat maka pengadilan sudah bisa langsung memutuskan apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak.

Sebenarnya kasus bermula ketika Wayan Mirna Salihin pergi ke kafe Olivier yang terletak di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 lalu untuk menghadiri pertemuan yang sudah dijadwalkan oleh ke-dua belah pihak. Kemudian, setelah bertemu dan bercengkrama sebentar lalu korban memesan Es Kopi Vietnam. Usai meneguk es kopi tesebut, korban langsung tidak sadarkan diri. Kemudian oleh jessica dan teman korban, Hanie, Korban dibawa ke klinik terdekat. Kebetulan di daerah tersebut ada klinik Damayanti.

Mendiang Wayan Mirna Salihin (Kiri) dan Terdakwa Jessica Kumolo Wongso (Kanan)
Mendiang Wayan Mirna Salihin (Kiri) dan Terdakwa Jessica Kumolo Wongso (Kanan)

Ketika dibawa menuju klinik Damayanti tersebut, kondisi Wayan Mirna masih belum ada tanda-tanda kematian. Seperti yang diungkapkan Dokter Joshua, salah satu Dokter jaga yang ada di klinik tersebut. “Sadar si enggak, pingsan kayak biasanya, kondisi fisik juga masih ada (hidup), badan masih hangat, pandangan mata kosong, dan pasien masih bisa interaksi,” ucap Dokter Joshua, seperti yang dikemukakan pada Liputan6.com.

Setelah itu pihak klinik angkat tangan serta menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit segera, kemudian setelah dari klinik, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dalam perjalanan menuju RS Abdi Waluyo tersebut, Wayan Mirna menghembuskan nafas terakhirnya.

Melihat akan kematian yang tidak wajar tersebut, pihak keluarga Wayan Mirna meminta untuk dilakukan proses otopsi, dan benar apa yang mereka khawatirkan, ternyata di dalam tubuh korban ditemukan racun sianida. Kemudian tim penyidik polisi mulai mengembangkan kasus tersebut, apakah murni keracunan kopi atau ada sesuatu motif tertentu untuk menghilangkan nyawa seseorang alias pembunuhan.

Satu persatu bukti dikantongi, dan satu persatu saksi yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditanyai. Hasilnya semua jawaban tertuju pada Jessica. Karena Jessica lah yang memesankan es kopi tersebut serta Jessica lah yang duduk berada tepat di sebelah korban. Setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat, akhirnya Jessica ditetapkan dengan status sebagai “Tersangka”. Lalu pada hari Sabtu pagi  tanggal 30 Januari 2016, Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Kemudian setelah masuk ke pengadilan, berkas-berkas perkara sudah dilimpahkan serta kesepakatan antara kejaksaan dan kepolisian maka status jessica berubah. Dari sebelumnya “Tersangka” sekarang menjadi “ Terdakwa”. Dalam status yang baru ini, Jessica mendapat dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal, Hukuman Mati!

Namun dari sidang pertama (15/6) hingga sidang ke-empat belas ini (25/8) belum ada tanda-tanda bahwa Terdakwa bersalah,  Jadi kita tunggu saja sampai sejauh mana kasus ini berakhir, apakah akan  sesuai dengan harapan pihak Jaksa Penuntut Umum ataukah akan berakhir dengan Kebebasan yang didapat oleh Jessica.

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Laporkan Bantuan Rumah Rusak Pascabanjir, Menko PMK Tegaskan Pendataan Masih Berlanjut

3 Maret 2026 - 22:56 WIB

Tampilan layar video converence, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana bersama Menteri PMK Pratikno.

Wajah Baru PAN Kota Langsa, Melvita Sari Ketua Terpilih

15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Trending di Nasional