Memang, secara psikologi, wanita yang dipoligami itu merasa tersaingi oleh wanita lain yang menjadi istri suaminya. Dan rasa cemburu adalah hal utama yang mendorong mereka melakukan “kompetesi hati” tersebut. Jika ia bisa bertahan dari gejolak amarah dan cemburunya itu, maka selama itu pula akan berlangsung pertandingan “rupa dan rasa” itu. Dan pada akhirnya, yang kalah adalah yang tidak tahan dengan memilih mundur dari arena yang dilematis itu.
Pada dasarnya, tiada seorangpun wanita di dunia ini yang mau dimadu atau cinta suaminya terbagi. Pun rasanya tak ada seorangpun di jagat raya ini yang tak punya keinginan untuk berpoligami. Ketika ada “kemampuan dan kesempatan” pada seorang pria, semua pria normal punya keinginan untuk memanfaatkan peluang tersebut, hanya besar kecilnya hasratnya saja yang berbeda.
Persoalannya sekarang, jika memang terlanjur terjadi poligami, mampukah seorang suami “menjadi juri yang adil dan bijaksana” bagi istrinya yang menjadi kontestan dalam ajang Rupa dan Rasa tersebut? Mampukah ia menjadikan semua istrinya sebagai pemenang dari perlombaan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang merasa kalah dan tersakiti? Jika jawabannya adalah “ya”, maka dialah pria yang memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam Alquran surah An-Nisa/4:3, “Boleh menikahi empat orang wanita, asal mampu berlaku adil. Jika tidak, maka cukup seorang saja”.













