Wartanusa.id – Langsa | Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus tersangka oknum ustad cabul, salah seorang pimpinan dayah, MR (38) di Gununugsitoli, Nias, Provinsi Sumatera Utara, setelah kabur selama kurang lebih 3 bulan.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kabag Ops AKP Dahlan, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, saat menggelar konferensi pers, Senin, (20/11/2023) mengatakan tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap dua santri FA (17) dan WH (21) diamankan di Gununugsitoli, Nias, Provinsi Sumatera Utara, pada 4 November 2023.
AKP Dahlan menuturkan aksi biadab tersangka dilakukan pada tahun 2021, saat korban FA dalam keadaan sakit. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya yang dilakukan di kantin dayah sekira pukul 02.00 WIB.
Usai kejadian itu, sambung AKP Dahlan, korban diancam akan dibuka aibnya jika tidak lagi mau menuruti kemauan pelaku. Sehingga, aksi bejat itupun terulang kembali dibeberapa tempat yakni rumah kosong, kamar mandi, mushala, dan di rumah tersangka MR yang berada di lingkungan dayah.
Lanjut Kabag Ops, kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/186/ X /2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.
Kemudian dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan (sesuai dengan Sprin SidikNomor : Sp.sidik/72/XI/Res.1.24./2023/Reskrim, tanggal 4 November 2023, pelaku berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada dua korban, salah seorang lagi WH yang menjadi aksi bejat oknum pimpinan dayah tersebut.
MR melakukan aksi bejat kepada korban WH sebanyak empat kali di waktu yang berbeda, sejak September 2023 yakni di balee induk pengajian, balee bawah pengajian, bilik santri tempat korban menginap dan di kamar pelaku.
Modusnya dilakukan tersangka MR dengan meminta korban WH, untuk memberi makanan atau membuatkan makanan hingga tersangka MR melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual.
Selanjutnya, korban WH membuat Laporan Polisi dengan Nomor:187/ X /2023/SPKT/Polres Langaa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.
Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan (sesuai dengan Sprin Sidik Nomor :Sp.sidik/72/XI/Res.1.24./2023/Reskrim, tanggal 04 November 2023).
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka MR, untuk korban FA, pelaku MR dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukumanpenjara selama-lamanya 200 bulan. Pasal 47 : pelecehan sesual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan
Sementara untuk korban WH, tersangka MR dikenakan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 48 : Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan. Pasal 46 : pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjaraselama-lamanya 45 bulan.