Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jatim · 8 Des 2019 16:50 WIB ·

Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ringkus, Pemicu Pembunuhan dalam Kamar Kos di Gresik


 Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ringkus, Pemicu Pembunuhan dalam Kamar Kos di Gresik Perbesar

Gresik, Wartanusa.id – Jatim, Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Kasniti. (8/12/19)

Kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis 03 Juni 2019 lalu sekira pukul 15.00 Wib. Awalnya, korban (Kasniti) mendatangi tersangka yang indekost di Jalan Panglima Sudirman RT 16 RW 03 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur.

“Tersangka memanggil korban dengan bermaksud minta tolong untuk dipijit. Pada saat korban memijit didalam rumahnya, tersangka merayu korban dengan mengajak berhubungan badan.

Setelah selesai melakukan hubungan terlarang tersebut, korban disuruh pulang oleh pelaku, namun dia menolak untuk pulang sehingga tersangka merasa jengkel.

“Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian membekap wajah korban dengan menggunakan bantal selama 5 menit sambil dipegang dengan kedua tangannya hingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Minggu (08/12/2019).

Pada tanggal 01 Desember 2109 petugas Reskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari salah satu saksi bahwa pemilik kamar kost bernama Untung warga Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Berdasarkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi, polisi mendatangi rumah tersangka di Kabupaten Jombang untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah sampai dirumah tersangka, petugas mendapatkan keterangan dari salah warga setempat bahwa pelaku (Untung) melarikan diri ke pulau Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Berau.

Polisi terus melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban (Kasniti) yang merupakan warga Kramat Langon lV Desa Sidokumpul RT.02/RW.07 Kabupaten Gresik.

Pria yang tinggal di Dusun Kedunglo RT 06 RW 05 Kelurahan Karanglo Kecamatan Mojowarno Jombang ini berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres Gresik.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku tega membunuh korban karena jengkel sering dimintai uang setiap 1 Minggu sekali oleh korban sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp.1.000.000”, tutur Kusworo.

Saat ini pelaku diamankan diruang tahanan Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Narasumber ; GresspediaGresik
Korwil Jatim ; Hari Riswanto

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Elaborasi IAIN Langsa dan PWI Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

19 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Perdana di Indonesia

4 Agustus 2025 - 14:40 WIB

1.168 PPPK Kota Langsa Dilantik, Wali Kota: Perjanjian Kerja Diperpanjang Setahun Sekali

31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Trending di Aceh