Wartanusa.id – Langsa | Ketua DPRK Langsa Melvita Sari menegaskan kesiapan dalam rangka memfasilitasi pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih hasil Pilkada tahun 2024.
“Penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Wakil Walikota dilakukan oleh provinsi. Kami hanya memfasilitasi dan melaksanakan pelantikan melalui rapat paripurna dan secara lisan maupun tersurat kami menegaskan kesiapan terhadap pelantikan Walikota dan Wakil Walikota dari jauh hari atau kapanpun jadwal itu di tetapkan Pemprov,” ujar Melvita Sari kepada wartanusa.id, Rabu (16/04/2025).
Diungkapkan Melvita, bahwa surat permohonan penjadwalan pelantikan dari DPRK Langsa disertai dengan berita acara sudah disampaikan kepada pemprov berkali-kali.
Bahkan, kami juga membuat jadwal agar menyesuaikan jadwal Gubernur, namun pemprov belum menetapkan jadwal resmi pelantikan hingga saat ini.
“Terakhir, Kami juga sudah surati kembali pemprov untuk menindaklanjuti surat dari Mendagri agar segera menjadwalkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa.
Jadi sudah 5 (lima) kali kami bersurat ke provinsi, terkait permohonan penjadwalan pelantikan walikota dan wakil walikota,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik meminta agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa untuk memfasilitasi, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih.

Dalam surat tertanggal 15 April 2025 pada poin 1 disebutkan, Berdasarkan ketentuan pasal 70 huruf c undang – undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan bahwa “Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih meliputi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia dihadapan Ketua Mahkamah Syari’ah dalam rapat paripurna DPRK”.
Dalam poin kedua disebutkan, sehubungan dengan hal – hal tersebut diatas agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat untuk memfasilitasi, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sdr. Jeffry Sentana S Putra, S.E dan Sdr. M. Haikal Alfisyahrin, S.T sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 masa jabatan tahun 2025 – 2030 oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia dihadapan Ketua Mahkamah Syari’ah dalam rapat paripurna DPRK sesuai peraturan perundang – undangan.