Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 17 Mar 2025 19:31 WIB ·

Ridwan Malem Resmi Gantikan Jeffry Sentana Jadi Anggota DPRK Langsa


 Pengangkatan Ridwan sebagai anggota DPRK Langsa oleh Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB. Senin (17/03/2025). Perbesar

Pengangkatan Ridwan sebagai anggota DPRK Langsa oleh Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB. Senin (17/03/2025).

Wartanusa.id – Langsa | Ridwan akrab disapa Malem resmi menggantikan Jeffry Sentana S Putra sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan periode 2024-2025. Senin (17/03/2025).

Pelantikan Malem oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Melvita Sari S.AB berlangsung di ruang sidang paripurna DPRK setempat.

Malem dilantik menggantikan Jeffry Sentana S Putra yang terpilih sebagai Wali Kota Langsa periode 2025-2030.

Hadir pada pelantikan tersebut, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, Wakil Wali Kota Muhammad Haikal,  Pj Sekda Suriyatno, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Perwakilan Kapolres Langsa dan Dandim 0104/Atim, Pimpinan BUMN/BUMD, Komisioner Bawaslu, para Kepala OPD dan Camat, anggota DPRK Langsa dari Fraksi PAN dan Langsa Juara serta Insan Pers dan tamu lainnya.

“Rapat Paripurna DPRK Langsa dengan Agenda Peresmian pengangkatan pengganti Antarwaktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan tahun 2024-2029 secara resmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Melvita Sari yang memimpin rapat.

Kemudian Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah membacakan Keputusan Gubernur Aceh terkait PAW Jeffry Sentana kepada Ridwan dari fraksi PAN dan Maimul Mahdi kepada Ismail dari fraksi Partai Aceh.

Pengangkatan Ridwan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/09/2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan Tahun 2024-2029, atas nama Ridwan, Tanggal 14 Februari 2025.

Dalam Keputusan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekretaris Dewan ini, bahwa pengucapan sumpah dilakukan sejak 60 hari Keputusan Gubernur ini diterima. Keputusan ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah dan pelantikan oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari kepada Ridwan sebagai PAW Anggota DPRK Langsa, serta penandatanganan Berita Acara.

Sementara itu, PAW anggota DPRK Langsa atas nama Ismail dari Partai Aceh sampai acara berakhir tidak nampak hadir walaupun Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan dirinya sudah dibacakan oleh Sekretaris DPRK Langsa.

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jeffry Sentana Usulkan Semua Tenaga Honorer tak Lulus Seleksi Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

16 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Wali Kota Langsa Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih

15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Wali Kota Jeffry Sentana Lantik Komisioner Baitul Mal

14 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Siswi SMAN 1 Manyak Payed Wakili Aceh Lomba Cipta Puisi FLS3N Tingkat Nasional

14 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Sejalan Program Unggulan, Wali Kota Langsa Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni

13 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Langsa Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya

8 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Trending di Aceh