Wartanusa.id – Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada badan Achoc yang dilaksanakan di Aula Auditorium IAIN Langsa. Sabtu (04/11/2023).
Bimtek diikuti oleh ratusan penyelenggara terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Langsa dengan materi penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas badan adhoc dalam menghadapi pemilu 2024.
Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan menyebutkan selain Bimtek, kegiatan ini juga merupakan silaturahmi dan perkenalan perdana komisioner KIP Langsa yang baru dilantik dengan badan adhoc jajaran KIP Langsa.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Baktiar dalam pendalaman materinya menegaskan bahwa penyelenggara pemilu patuh terhadap kode etik dan kode perilaku.
“Adapun pedoman perilaku yang wajib dimiliki setiap penyelanggara pemilu, diantaranya, harus netral, menolak segala sesuatu yang dapat berpengaruh buruk pada tugas, tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.
Kemudian penyelenggara pemilu juga tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada
partai politik atau peserta Pemilu tertentu dan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu,” tegas Baktiar.
Hadir pada Bimtek tersebut, Sekretaris KIP Langsa, H. Muhammad Dahlan, anggota komisioner KIP dan staf jajaran KIP Langsa.