Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 16 Mei 2020 19:37 WIB ·

Rasionalisasi APBK Aceh Tamiang 2020, DPRK Meradang, Bupati: ‘Saya Tidak Mau Berdebat Kusir’


 Rasionalisasi APBK Aceh Tamiang 2020, DPRK Meradang, Bupati: ‘Saya Tidak Mau Berdebat Kusir’ Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang rasionalisasi Penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menuai polemik dan menimbulkan kecaman keras dari sejumlah Anggota DPRK setempat. Sementara Bupati menyatakan dirinya tidak mau berdebat kusir.

“Terdapat sejumlah item kegiatan yang terkesan menghabiskan dana tidak memihak kepada rakyat, sementara saat ini harusnya penanganan pandemi covid-19 sangat di utamakan,” demikian disampaikan Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Demokrat, M. Nur kepada wartanusa.id. Sabtu (16/05/2020).

Dijelaskannya, banyak yang harus lebih diutamakan pada rasionalisasi APBK itu, antara lain uang makan kepada tenaga medis yang melakukan penanganan Covid-19.

Bukan malah mempertahankan program yang tidak tepat di saat krisis seperti ini, contohnya pengadaan mobil dinas serta anggaran bunda PAUD yang di naikan, diketahui sebelumnya Rp 400 juta menjadi Rp 600 juta.

Teks: DPRK saat konferensi pers. Jum'at, (15/05/2020)
Teks: DPRK saat konferensi pers. Jum’at, (15/05/2020)

Menurutnya, beliau tidak peduli dengan usulan masyarakat melalui dewan, dimana saat ini Bupati menggunakan kewenangannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19, sehingga tidak menghargai lembaga DPRK dalam rasionalisasi APBK 2020,” pungkas M. Nur.

“Lebih parahnya, Bupati juga telah memotong banyak usulan masyarakat dengan alasan untuk anggaran covid-19 seperti rehap musolla, mesjid, rumah kaum dhuafa, bantuan alat pertanian dan lain-lain yang sangat di butuhkan masyarakat.

Sementara DPRK sudah membatalkan pembelian mobil untuk pimpinan sebanyak 2 unit dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini.

Akan tetapi proyek-proyek besar lain tidak di hapus dan kita anggap sarat dengan kepentingan,” ungkap M. Nur menambahkan.

Terpisah, Anggota DPRK dari PAN, Desi Amelia juga menyatakan hal yang sama dirinya mengecam terhadap rasionalisasi refokusing APBK yang dibuat Bupati dan TAPK yang dinilai tak berpihak kepada masyarakat.

“Ini bukan karena program-program proyek pokir dari anggota dewan dicoret 100 % oleh Bupati dan TAPK,” tegasnya.

Melainkan hal ini disampaikannya untuk diketahui publik dan masyarakat, bahwa Bupati memang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh Tamiang.

Sebagaimana telah menghapuskan penganggaran pembangunan masjid, mushala, dayah, rumah kaum dhuafa dan kegiatan padat karya yang dibutuhkan rakyat Aceh Tamiang,” tandas Desi yang juga merupakan Anggota Banggar DPRK Aceh Tamiang.

Begitupun Anggota DPRK dari Partai PBB, Rahmad Syafrial, SH juga mengecam keras sikap Bupati dan TAPK yang mencoret anggaran untuk kepentingan rakyat Aceh Tamiang dan malah membeli mobil baru serta menambahkan anggaran untuk Bunda PAUD.

Teks: DPRK saat konferensi pers. Jum'at, (15/05/2020)
Teks: DPRK saat konferensi pers. Jum’at, (15/05/2020)

Selain itu, lanjut Rahmad, ada juga penambahan anggaran lain yang diduga sebagai penumpang gelap dalam rencana perubahan Perbup terhadap rasionalisasi APBK Aceh Tamiang TA 2020.

“Dalam keputusan bersama Mendagri dan Menkeu tidak boleh ada anggaran pengadaan mobil, kereta dan lainnya yang tidak bersifat urgen, namun faktanya Bupati dan TAPK telah melakukan pembangkangan terkait hal tersebut,” tandasnya.

Untuk itu, sebagai Anggota DPRK, dirinya bersama anggota lainnya akan menggunakan kewenangannya yakni melakukan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat untuk membedah tuntas kasus tersebut.

Agar dapat dievaluasi dan jika ditemukan tindak pidana, maka dirinya akan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses secara hukum.

“Jika memang perlu, saya akan melaporkan kasus yang terjadi ini ke aparat hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Rahmad yang juga pengacara non aktif setelah menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang.

“Nanti setelah lebaran hari raya Idul Fitri kami akan panggil Ketua Barjas dan pihak lainnya untuk meminta penjelasan terkait hal-hal tersebut,” ucap Rahmad memastikan.

Sementara, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn yang dihubungi wartanusa.id via Whatapps, Sabtu (16/05/2020) mengatakan bahwa, pihaknya tak ingin berdebat kusir dengan DPRK.

Menurut Bupati, melalui Sekda, Kepala Bappeda dan Kepala BPKD Pemkab Aceh Tamiang sudah memberikan penjelasan secara rinci dan detail, tapi mereka tetap tidak mau menerima penjelasan yang diberikan.

“Saya tdk mau berdebat kusir dgn DPRK.
Sekda, ketua Bappeda dan Ka BPKD sudah memberikan penjelasan secara rinci dan detail tapi mereka tetap tidak mau menerima penjelasan yang diberikan, trm ksh,” tutup Bupati.

Artikel ini telah dibaca 1,007 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jeffry Sentana Benahi Pasar, Bangunan tak Bermanfaat Dirobohkan

27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memukul palu secara simbolis untuk merobohkan dinding pasar ikan yang tidak bermanfaat.

Kolaborasi PKS bersama Pemko Langsa Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

27 Juli 2026 - 15:56 WIB

Salam kompak Pengurus PKS bersama Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana.

Sesi Akhir Pelatihan PWI Kota Langsa Sajikan Matrikulasi UKW

26 Juli 2026 - 15:43 WIB

IAIN Langsa dan UMSU Bahas Pengembangan Pusat BIPA

25 Juli 2026 - 21:56 WIB

Ray Iskandar: Wartawan Harus Verifikasi Sumber, Jangan Hanya Kejar Tayang

25 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dr Dayyan Isi Materi Psikologi Umum pada Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Timur

25 Juli 2026 - 18:08 WIB

Dr. Dayyan sedang mengisi materi pada PKU MPU Aceh Timur.
Trending di Aceh