Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Kabupaten Aceh Tamiang dihebohkan terkait raibnya Buldoser milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang, yang berfungsi untuk mengumpulkan serakan sampah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, kabupaten setempat.
Kabar raibnya alat berat Buldoser tersebut diketahui saat Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi TPA, pada Jum’at (24/11/2023).
Dalam sidak tersebut, Buldoser yang raib itu dipertanyakan oleh Meurah Budiman kepada sejumlah pekerja di lokasi TPA, namun para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan Buldoser tersebut.
Tak lama kemudian, setelah Meurah Budiman menanyakan keberadaan Buldoser kepada para pekerja, muncul salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menemui Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman dan juga mengaku tidak mengetahui keberadaan alat berat tersebut.
“Saya tidak tahu pak. Pak Kadis yang tahu pak. Jujur pak, tidak adanya buldoser di TPA ini, kami kuwalahan pak. Yang kami tahu, buldoser tidak boleh keluar dari wilayah TPA, karena ada aturan nya,” terang ASN itu kepada Meurah Budiman.
Menurut keterangan, dari sumber terpercaya kepada wartawan bahwa buldoser tersebut disewakan kepada oknum Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Tidak hanya itu, tambah sumber, buldoser disewakan ke pihak lain, kabarnya sampai 500 jam. Namun yang disetorkan ke kas daerah kabarnya diduga hanya 100 jam. Meskipun modusnya disewakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut sumber, tindakan itu tetap melanggar aturan yang berlaku.
“Dugaan praktek tersebut kabarnya sudah cukup lama. Tapi baru ini diketahui, karena disidak oleh Pj Bupati Aceh Tamiang,” terang sumber.
Sebenarnya, alat berat seperti buldoser yang di DLHK Aceh Tamiang, tidak boleh keluar dari lokasi TPA, yang tidak ada berkaitan dengan program Pemkab Aceh Tamiang.
“Apalagi alat tersebut keluar dari TPA untuk disewakan ke pihak lain. Dan itu melanggar aturan Kementrian PUPR,” jelas sumber mengakhiri.
Terpisah, Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (24/11/2023) membenarkan dugaan praktik sewa menyewa buldoser di DLHK.
“Benar. Saya juga telah mendapatkan informasi, buldoser itu disewakan oleh pihak DLHK Aceh Tamiang ke pihak lain. Buldoser itu saat ini infonya disewa oleh oknum ASN Pemkab Aceh Tamiang, untuk kepentingan pribadi oknum tersebut. Dan saya sudah perintahkan kepada pihak DLHK untuk segera membawa buldoser itu dikembalikan lagi ke lokasi TPA,” tandas Meurah Budiman.