Wartanusa.id – Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa ringkus pemuda OJ (32) warga Gp Blang Pase Kecamatan Langsa Kota bersama 39 paket sabu total keseluruhan seberat 13,08 gram. Rabu (24/02/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan saat digeledah di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti (BB) di rak sepatu.
Adapun BB yang berhasil diamankan berupa 39 paket Sabu dengan berat keseluruhan 13,08 gram, 1 (satu) plastik klip tembus pandang, 1 (satu) unit Handphone merk LG warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 60.000.
Setelah diintrogasi berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya berinisial N (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk selanjutnya akan diperjualbelikan kembali.
“Atas tindakan itu, tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan N (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tasdas Iptu Imam Azis.