Wartanusa.id – Langsa | Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa meringkus dua orang pria kedapatan membawa ganja kering sebanyak 10 kg.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra SH, Jum’at (25/11/2022) mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (24/11/22) sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan Kasat keduanya berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
“Kemudian, dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut di pinggir jalan,” ucap Kasat.
Kedua pelaku yaitu WS (29) warga Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka dan BS (45) warga Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Adapun BB yang berhasil diamankan 1 tas ransel warna hitam, 1 tas ransel warna putih san 1 plastik warna hitam. Semuanya berisi ganja dengan total berat BB Ganja keseluruhan lebih kurang 10 Kg.
Selain ganja, polisi juga menyita 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, 1 unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM.
“Atas perbuatannya, saat ini pelaku dan BB telah Kita amankan di Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut,” tutup Kasat.