Wartanusa.id – Kobar | Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat amankan seorang yang diduga pengedar narkoba jenis Shabu dan 7 paket Barang Bukti dengan berat kotor 50,22 gram. Senin (24/02/2020).
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Gintinh, S.H., S.I.K, M.H melalui KBO Res Narkoba Ipda Tulus mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan surat Nomor : LP / 53 / II / RES 4.2 / 2020 / KALTENG / RES KOBAR tanggal 24 Februari 2020.
“Dari hasil penyelidikan dan target operasi (TO) saudara BR (42) sudah mendapatkan kiriman shabu dari Pontianak,” ujarnya.
Setelah itu tim langsung mengamankan terlapor di rumahnya yang beralamat di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, sekira Pukul 18.30 WIB,” ungkap Ipda Tulus.

Pada saat mengamankan terlapor ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket shabu dengan berat kotor keseluruhan 50,22 (lima puluh koma dua puluh dua) gram yang disimpan diatas atap kandang ayam disamping rumah terlapor.
Selain 7 paket sabu polisi juga mengamankan BB diantaranya 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Atas tindakan tersebut pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Kobar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Tulus.(4n45).