Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 21 Jan 2020 12:55 WIB ·

Polres Cianjur Polda Jabar Adakan Jumpa Pers Tindak Pidana Curat, Curas Dan Curanmor


 Polres Cianjur Polda Jabar Adakan Jumpa Pers Tindak Pidana Curat, Curas Dan Curanmor Perbesar

Cianjur, Wartanusa.id – Selasa (21/01/2020) Polres Cianjur Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor) yang langsung dipimpin oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. di depan Lobby Polres Cianjur.

Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Cianjur Polda Jabar didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat intel, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam, Paur Humas, Bupati yang diwakili Sekda Bpk. Aban Subandi, Ketua Ponpes Tanwiriyyah dan Ketua FKUB cianjur.

Diketahui 26 tersangka berinisial ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, K

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor berbagai tipe dan merk
2. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis mobil pick-up merk SUZUKI ST 150, tahun 2015, warna hitam, No.Pol F 8592 YA
3. 12 (dua belas) buah anak kunci letter T
4. 11 (sebelas) buah kunci letter T
5. Beberapa buah kunci kendaraan sepeda motor
6. Beberapa lembar STNK kendaraan
7. 1 (satu) unit Amplifier
8. 1 (satu) buah Microphone
9. 1 (satu) unit DVD merk Aston
10. 2 (dua) buah samurai
11. 1(satu) buah golok
12. 1 (satu) batang besi pagar

Modus operandi yang dilakukan yaitu para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah atau bangunan yang tertutup kemudian merusak pintu rumah atau bangunan tertutup dan mengambil barang yang ada di rumah, Menerima barang hasil kejahatan pencurian atau menadah.

Pasal yang dilanggar
Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP

Setelah mengetahui kendaraan curiannya berada di Mapolres, korban pencurian kendaraan bermotor mendatangi Makpolres untuk mengambil kendaraan bermotor miliknya. (Sandi)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

189 Pejabat Eselon II, III, IV Pemko Langsa Dilantik, Berikut Namanya

24 November 2025 - 19:09 WIB

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dari Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada Camat Langsa Timur Andre Isvani.

IAIN Langsa Tandatangani MoU Lintas Perguruan Tinggi di Bali

24 November 2025 - 10:14 WIB

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Banten dan Aceh

11 Oktober 2025 - 14:29 WIB

IAIN Langsa Akan Buka S3 Studi Islam

24 September 2025 - 12:35 WIB

Tiga Alasan Penolakan Eksplorasi Tambang di Abdya

24 September 2025 - 01:28 WIB

Yulizar Kasma.

Deskranasda Kota Langsa Juara 1 Wastra Festival Meurah Silu

21 September 2025 - 15:29 WIB

Ketua Dekranasda, Ny Devi Atmana Sentana didampingi Sekretaris Wieke Liyendawari, SE, MM.
Trending di Aceh