Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 10 Jun 2023 21:41 WIB ·

Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Calo Rekrutmen PPS di Aceh Timur


 Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Calo Rekrutmen PPS di Aceh Timur Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Timur | Polres Aceh Timur mengungkapkan motif kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proses rekruitment anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Julok kabupaten setempat, Jum’at (09/06/2023) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula pada pertengahan November 2022, saat pelapor yakni MY (43) warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok bertemu dengan tersangka AS (50) warga Desa Ujong Tunong Kecamatan Julok.

“Dari pertemuan itu, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (jalur) di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar dapat lulus nantinya,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat.

Namun ternyata, sambung Kapolres, pelapor MY tertarik dengan tawaran tersebut dan kemudian mengumpulkan 60 orang lainnya yan mengikuti seleksi rekrutment PPS untuk bisa diurus oleh AS. Bahkan untuk meyakinkan, pelaku juga menjanjikan apabila tidak lulus uang yang diberikan akan dikembalikan.

Kemudian, MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp3 juta, yang diserahkan secara bertahap.

“Setelah menyerahkan uang, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian, ditambah uang yang dijanjikan akan dikembalikan tidak diberikan oleh AS, sehingga MY membuat laporan Polisi kepada kami,” lanjut Kapolres.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik AS dan MY, beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS, satu lembar print out rekening Bank BSI atas nama Sarnidam dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka AS dengan beberapa korbannya.

“Dari hasil penyidikan sementara, belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur dan tindak pidana ini murni dengan motif ekonomi,” sebut Kapolres.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pascasarjana IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Kabupaten Langkat

5 Mei 2026 - 14:36 WIB

Bimtek Panitia Pemilihan Geuchik, Camat Langsa Timur Tekankan Netralitas

5 Mei 2026 - 14:31 WIB

Jeffry Sentana Rotasi Sejumlah Plt Kadis, Berikut Namanya

5 Mei 2026 - 08:59 WIB

Geubrak: Kerusakan Hutan Aceh Timur Makin Parah, PT. Sawit Nabati Indah Harus Bertanggung Jawab

4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Inisiator Geubrak, Wahyu Ramadana.

Bantu Material Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang, Sekdes Alue Pineung Timue: Terimakasih Wali Kota Langsa

4 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kadinsos beserta jajaran menyerahkan bantuan kepada korban rumah tertimpa pohon di Gampong Alue Pineung Timue.

Respon Aksi Warga, Wali Kota Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Ketentuan

30 April 2026 - 22:30 WIB

Trending di Aceh