Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang meringkus seorang pelaku pertambangan tanpa izin (ilegal mining), Ff, (22), warga Dusun Cempaka, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim, AKP Irsal dan Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo, Jumat, (03/06/2022), menyebutkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 14.00 WIB, pada Senin, 30 Mei 2022 bahwa di Dusun Cempaka, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda ada kegiatan pertambangan ilegal.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud dan benar ditemui adanya dugaan tindak pidana ilegal mining dengan cara melakukan kegiatan pertambangan komoditas tanah urug tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pelaku melakuakan Kegiatan pertambangan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator (beko), yang kemudian dimuat ke dalam mobil dum truk dan dibawa untuk penimbunan tapak ruko di Dusun Sedar, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mobil dum truk BL 8533 UH dan satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi Ex200 landy type-5 warna orange.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kapolres.












