Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 4 Des 2023 15:52 WIB ·

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Dua Kg Sabu Diamankan


 Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, Dua Kg Sabu Diamankan Perbesar

Wartanusa.id – Lhokseumawe | Sat resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, berinisial FK (42) warga Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (30/11/2023) dengan mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 2 Kilogram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasatresnarkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi jual beli narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.

“Setelah menerima informasi, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli narkotika tersebut,” kata Kasatreskoba, Senin (04/12/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian memburu tersangka hingga sampai ke Kabupaten Aceh timur, tepatnya di sebuah tambak ikan di Desa Kuala Geulumpang Kecamatan Julok.

“Ketika Tim tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun petugas berhasil menangkapnya,” ungkap Kasat.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu dengan berat keseluruhan 2.077 gram, yang tersimpan dalam kemasan plastik teh warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG.

“Tersangka mengaku barang yang diduga sabu itu diperoleh dari tersangka M yang saat ini masih kita buru atau DPO. Selain itu, bersama tersangka turut disita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol,” jelasnya.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman ancaman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,” pungkas Kasat.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sesi Akhir Pelatihan PWI Kota Langsa Sajikan Matrikulasi UKW

26 Juli 2026 - 15:43 WIB

IAIN Langsa dan UMSU Bahas Pengembangan Pusat BIPA

25 Juli 2026 - 21:56 WIB

Ray Iskandar: Wartawan Harus Verifikasi Sumber, Jangan Hanya Kejar Tayang

25 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dr Dayyan Isi Materi Psikologi Umum pada Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Timur

25 Juli 2026 - 18:08 WIB

Dr. Dayyan sedang mengisi materi pada PKU MPU Aceh Timur.

PWI Langsa Tingkatkan Kapasitas Kewartawanan

25 Juli 2026 - 09:51 WIB

Narasumber Ray Iskandar menyampaikan materi.

500 Calon Mahasiswa Internasional Daftar Kuliah di IAIN Langsa

21 Juli 2026 - 15:04 WIB

Trending di Aceh