• Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
  • Login
Upgrade
Wartanusa.id
Advertisement
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel
No Result
View All Result
Wartanusa.id
No Result
View All Result
Home Nasional Aceh

PN Kota Langsa Memutuskan Terdakwa Yusrizal Bebas dari Tuntutan

by admin
November 22, 2019
in Aceh, Nasional
0
PN Kota Langsa Memutuskan Terdakwa Yusrizal Bebas dari Tuntutan
37
SHARES
Share on FacebookBagikanShare on Twitter

Kota Langsa | Hampir 3 tahun lamanya, tepat hari kamis, 21 November 2019, Proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran pasal 352 (Tipiring) atas Laporan Polisi no.Pol: LP/122/IV/2017/Aceh/Red Langsa,25 April 2017 pelapor Budiansyah dan Yusrizal sebagai terdakwa di mulai.

Kasus yang bergulir di meja hijau tersebut di pimpin oleh Hakim tunggal Muhammad Dede Idham SH, yang didampingi Panitera Hasni. Dengan mendengarkan keterangan para saksi-saksi, sekira pukul 15.20 Wib sidang pun di gelar, saksi pertama Budiansyah, ketika di mintai keterangan oleh Hakim Ketua, mengatakan, “26 April 2017, sekira pukul: 13:00, yang mana pada hari itu saya berada di SPBU dan juga saya merupakan manager di situ, sejak awal di buka SPBU pada tahun 2014 hingga saat ini, kemudian datang bapak Imran, Bustami, yusrizal, dan Hera, lalu saya tanya ada apa? Pokoknya hari ini bongkar bilang Hera, kemudian para terdakwa langsung mengeksekusi saya dengan cara mencengkram leher saya yang berawal dari Bustami, jika yang mulia ingin melihat lebih detail bagaimana kronologi kejadian, mohon izin, akan saya hadirkan rekaman CCTV waktu itu, karena secara terperinci sudah tidak begitu ingat lagi sebab sudah hampir 3 tahun berjalan, mengenai 3 gugatan yang telah kami lakukan secara keseluruhan belum ada satu pun yang menang, dan pada bulan Maret 2017 SPBU Bukit Meutuah itu sudah tidak beroperasi lagi,” jawab Budiansyah atas beberapa pertanyaan Hakim dalam ruangan sidang.

Baca Juga

UMKM Bina Kreatif Langsa Raih WUBI Aceh 2021

Sakit tak Kunjung Sembuh, Lansia di Langsa Bunuh Diri

“Abuyan Kupi” Sajian Kopi Sembari Beribadah

Setelah melihat rekaman CCTV dan mendengarkan para saksi-saksi lainnya, kemudian Hakim memutuskan sidang di tunda hingga pukul: 21.00 wib malam ini, karena waktu sudah hampir memasuki Ba’da magrib namun, akibat server di Pengadilan Negeri Kota Langsa sedang mengalami gangguan, sehingga sidang di tunda dan lanjutkan esok hari Jum’at 22 November 2019.

Sidang di Pengadilan Negeri Kota Langsa ini juga dihadiri terdakwa Yusrizal bin Yusuf yang di dampingi Kuasa hukumnya Suhela Herawati,SH serta menghadirkan beberapa orang saksi.

Karena kasus ini merupakan perkara Tidak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguasakan kepada ke penyidik secara langsung untuk bertindak dalam persidangan, dalam hal ini saudara Zaki (Kanit Res Polsek Langsa Timur) di dampingi IPTU Imran , SE selaku Kapolsek Langsa Timur dan IPTU Arif Sukmo Wibowa, SI, Kasat Reskrim Polres Kota Langsa

Dan dalam sidang putusan hari ini dengan berbagai pertimbangan serta Keyakinan dan bukti bukti di persidangan juga mendengarkan
keterangan para saksi saksi yang di hadirkan, maka tepat pukul: 11,05 Wib majelis hakim tunggal Muhammad Dede Idham, SH memutuskan terdakwa Yusrizal bin yusuf (38) dengan alamat Jalan Malikulsaleh, Gampong Mutia, Kecamatan Langsa Kota, di bebaskan dari segala tuntutan.

Usai Persidangan Penyidik selaku perpanjangan tangan Jaksa penuntut Umum yakni Kasat Reskrim Polres Kota Langsa IPTU Arief Sukmo Wibowo SIK di dampingi IPTU Imran S, Kapolsek Langsa Timur, ketika dimintai keterangan terkait putusan sidang mengatakan, “Unsur pembuktian yang kedua terkait dengan kesengajaan bahwasanya penganiayaan yang di maksud haruslah mempunyai niat kesengajaan untuk melukai,” Tukasnya.

Kasat juga menambahkan, “Dalam hal ini kita sebagai penyidik serta sebagai penuntut umum menyakini unsur kesengajaan dan unsur kesengajaan itu memiliki 3 macam jenis kesengajaan, oleh karena itu kita akan tetap lakukan upaya hukum atas putusan pengadilan ini dengan melakukan Kasasi atas putusan majelis Hakim tersebut,” ujarnya kepada wartanusa.id di Loby PN Kota Langsa.(JBI)

Tags: berita langsa
Share15SendTweet9
Previous Post

Personel Dit Lantas Polda Jabar Hadiri Acara Rakerda HDCI Dan Event Bandung Bike Vaganza (BBV)

Next Post

Pro Kontra Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Related Posts

Foto : Putra Indra saat memaparkan cara pembuatan produk pada final WUBI Aceh 2021 di Sabang.
Aceh

UMKM Bina Kreatif Langsa Raih WUBI Aceh 2021

by ryan mufti
April 14, 2021
Sakit tak Kunjung Sembuh, Lansia di Langsa Bunuh Diri
Aceh

Sakit tak Kunjung Sembuh, Lansia di Langsa Bunuh Diri

by ryan mufti
April 12, 2021
“Abuyan Kupi” Sajian Kopi Sembari Beribadah
Aceh

“Abuyan Kupi” Sajian Kopi Sembari Beribadah

by ryan mufti
April 10, 2021
Foto : Google
Aceh

BPMA Saling Lempar ‘Bola’ dan Bantah Kebocoran Sumur Gas PT Medco

by ryan mufti
April 10, 2021
Foto : Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRK Aceh Timur H Tarmizi Daud, SE.
Aceh

Fraksi Nasdem DPRK Atim Minta BPMA Tanggap Resiko Kecelakaan Migas

by ryan mufti
April 10, 2021
Next Post
Pro Kontra Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Pro Kontra Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Discussion about this post

  • Pemko Langsa Terima DAK Integrasi 2021 Senilai Rp 34,87 Milyar

    Pemko Langsa Terima DAK Integrasi 2021 Senilai Rp 34,87 Milyar

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • “Abuyan Kupi” Sajian Kopi Sembari Beribadah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • BPMA Saling Lempar ‘Bola’ dan Bantah Kebocoran Sumur Gas PT Medco

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Sakit tak Kunjung Sembuh, Lansia di Langsa Bunuh Diri

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Kebocoran Gas Berhasil Dihentikan, PT Medco Salurkan Bantuan untuk Korban

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Terms And Condition
Lowongan Jurnalis Seluruh Indonesia WhatsApp 0813-7014-8814

© 2020 Wartanusa.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Headlines
  • Tekno
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Opini
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Tokoh
    • Travel

© 2020 Wartanusa.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In