Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 22 Nov 2019 22:57 WIB ·

PN Kota Langsa Memutuskan Terdakwa Yusrizal Bebas dari Tuntutan


 PN Kota Langsa Memutuskan Terdakwa Yusrizal Bebas dari Tuntutan Perbesar

Kota Langsa | Hampir 3 tahun lamanya, tepat hari kamis, 21 November 2019, Proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran pasal 352 (Tipiring) atas Laporan Polisi no.Pol: LP/122/IV/2017/Aceh/Red Langsa,25 April 2017 pelapor Budiansyah dan Yusrizal sebagai terdakwa di mulai.

Kasus yang bergulir di meja hijau tersebut di pimpin oleh Hakim tunggal Muhammad Dede Idham SH, yang didampingi Panitera Hasni. Dengan mendengarkan keterangan para saksi-saksi, sekira pukul 15.20 Wib sidang pun di gelar, saksi pertama Budiansyah, ketika di mintai keterangan oleh Hakim Ketua, mengatakan, “26 April 2017, sekira pukul: 13:00, yang mana pada hari itu saya berada di SPBU dan juga saya merupakan manager di situ, sejak awal di buka SPBU pada tahun 2014 hingga saat ini, kemudian datang bapak Imran, Bustami, yusrizal, dan Hera, lalu saya tanya ada apa? Pokoknya hari ini bongkar bilang Hera, kemudian para terdakwa langsung mengeksekusi saya dengan cara mencengkram leher saya yang berawal dari Bustami, jika yang mulia ingin melihat lebih detail bagaimana kronologi kejadian, mohon izin, akan saya hadirkan rekaman CCTV waktu itu, karena secara terperinci sudah tidak begitu ingat lagi sebab sudah hampir 3 tahun berjalan, mengenai 3 gugatan yang telah kami lakukan secara keseluruhan belum ada satu pun yang menang, dan pada bulan Maret 2017 SPBU Bukit Meutuah itu sudah tidak beroperasi lagi,” jawab Budiansyah atas beberapa pertanyaan Hakim dalam ruangan sidang.

Setelah melihat rekaman CCTV dan mendengarkan para saksi-saksi lainnya, kemudian Hakim memutuskan sidang di tunda hingga pukul: 21.00 wib malam ini, karena waktu sudah hampir memasuki Ba’da magrib namun, akibat server di Pengadilan Negeri Kota Langsa sedang mengalami gangguan, sehingga sidang di tunda dan lanjutkan esok hari Jum’at 22 November 2019.

Sidang di Pengadilan Negeri Kota Langsa ini juga dihadiri terdakwa Yusrizal bin Yusuf yang di dampingi Kuasa hukumnya Suhela Herawati,SH serta menghadirkan beberapa orang saksi.

Karena kasus ini merupakan perkara Tidak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguasakan kepada ke penyidik secara langsung untuk bertindak dalam persidangan, dalam hal ini saudara Zaki (Kanit Res Polsek Langsa Timur) di dampingi IPTU Imran , SE selaku Kapolsek Langsa Timur dan IPTU Arif Sukmo Wibowa, SI, Kasat Reskrim Polres Kota Langsa

Dan dalam sidang putusan hari ini dengan berbagai pertimbangan serta Keyakinan dan bukti bukti di persidangan juga mendengarkan
keterangan para saksi saksi yang di hadirkan, maka tepat pukul: 11,05 Wib majelis hakim tunggal Muhammad Dede Idham, SH memutuskan terdakwa Yusrizal bin yusuf (38) dengan alamat Jalan Malikulsaleh, Gampong Mutia, Kecamatan Langsa Kota, di bebaskan dari segala tuntutan.

Usai Persidangan Penyidik selaku perpanjangan tangan Jaksa penuntut Umum yakni Kasat Reskrim Polres Kota Langsa IPTU Arief Sukmo Wibowo SIK di dampingi IPTU Imran S, Kapolsek Langsa Timur, ketika dimintai keterangan terkait putusan sidang mengatakan, “Unsur pembuktian yang kedua terkait dengan kesengajaan bahwasanya penganiayaan yang di maksud haruslah mempunyai niat kesengajaan untuk melukai,” Tukasnya.

Kasat juga menambahkan, “Dalam hal ini kita sebagai penyidik serta sebagai penuntut umum menyakini unsur kesengajaan dan unsur kesengajaan itu memiliki 3 macam jenis kesengajaan, oleh karena itu kita akan tetap lakukan upaya hukum atas putusan pengadilan ini dengan melakukan Kasasi atas putusan majelis Hakim tersebut,” ujarnya kepada wartanusa.id di Loby PN Kota Langsa.(JBI)

Artikel ini telah dibaca 233 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Brimob Evakuasi Korban Laka Tunggal

14 Juli 2025 - 20:11 WIB

Pukat Trawl Tangkap Ikan di Selat Malaka, Yakata Desak KKP Bertindak

13 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ilustrasi

Wali Kota Ajak Wali Murid Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

13 Juli 2025 - 16:10 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana.

Pertina Langsa Boyong Tiga Medali Pra PORA

13 Juli 2025 - 13:02 WIB

Pukat Trawl Terpantau Beroperasi di Perairan Selat Malaka

13 Juli 2025 - 00:58 WIB

2.146 Siswa Fakir dan Yatim di Kota Langsa Terima Seragam Sekolah Gratis Tambahan

12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Aceh