Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 8 Mar 2021 15:40 WIB ·

Pihak Terkait Diminta Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat


 Pihak Terkait Diminta Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Aneuk Nangroe Kota Langsa, Danil Putra Arisandy meminta pihak terkait responsif terhadap keluhan masyarakat atas dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran tarif rekening air.

“Kepada Walikota, Pengawas/Komisaris PDAM Langsa, agar merespon terkait dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran rekening air yang dialami pelanggan PDAM Langsa,” ucapnya menanggapi sejumlah pemberitaan dugaan mark up tersebut. Senin (08/03/2021).

Foto : Tagihan air meroket mencapai Rp 483.700,-
Foto : Tagihan air meroket mencapai Rp 483.700,-

Menurutnya, keluhan masyarakat harus menjadi perhatian khusus. Jangan sampai melebar dan mengambang, sehingga terjadi kekeliruan yang lebih fatal.

“Perlu ada penyelesaian, harus diusut agar citra baik pemerintah terjaga, apalagi hal ini berkenaan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat yakni air,” imbuhnya.

Jika ada indikasi hal tersebut terjadi karena kesalahan dalam mencatat meteran, maka pihak PDAM seyogyanya segera memperbaiki dan meminta maaf kepada pelanggan yang dirugikan tersebut dan segera memperbaiki manajemen PDAM Langsa.

Foto : Dugaan Mark Up tarif air. Struk pembayaran dan angka meter tidak sesuai.
Foto : Dugaan Mark Up tarif air. Struk pembayaran dan angka meter tidak sesuai.

Kemudian, sambung Danil perlu juga adanya perhatian khusus dari DPRK Langsa, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada PDAM sebagai perusahaan tunggal penyedia air di Kota Langsa.

“Fungsi pengawasan harus dijalankan, karena ada dugaan kerugian masyarakat. Bila perlu bentuk pansus untuk mengusut, jangan hanya karena menggenjot pendapatan daerah, tapi masyarakat yang dirugikan,” ketus Doktor muda IAIN Langsa ini.

Terakhir, Danil mengingatkan bahwa, mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; menyatakan bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;.

Artikel ini telah dibaca 312 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

11 Juli 2026 - 22:20 WIB

Ratusan Pembalap Drag Race & Drag Bike Perebutkan Trophy Kapolres Langsa, Total Hadiah Rp 268.000.000

11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Kapolres Langsa lepas start pertama pembalap Drag Bike.

Khazanah Ekoteologi Islam Dosen IAIN Langsa Masuk Jurnal Q1 Rumania

11 Juli 2026 - 16:04 WIB

Wali Kota Langsa Serahkan Seragam Sekolah Gratis untuk Yatim Piatu

11 Juli 2026 - 15:52 WIB

Penyerahan di Kecamatan Langsa Barat.

Silaturahmi HMI Cabang Langsa ke Kodim 0104/Atim Usul Empat Pokir Implementasi Asta Cita

10 Juli 2026 - 01:13 WIB

Fakultas Syariah IAIN Langsa Teken MoU Bersama PERADI Profesional

8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Trending di Aceh