Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Uncategorized · 23 Jan 2020 14:44 WIB ·

Pernyataan Sikap Dukungan Moral LSM Kerista Kabupaten Bandung Barat Kepada LBH Bandung


 Pernyataan Sikap Dukungan Moral LSM Kerista Kabupaten Bandung Barat Kepada LBH Bandung Perbesar

Pernyataan Sikap Dukungan Moral LSM Kerista Kabupaten Bandung Barat Kepada LBH Bandung

Pernyataan Sikap Dukungan Moral LSM Kerista Kabupaten Bandung Barat Kepada LBH Bandung
Pernyataan Sikap Dukungan Moral LSM Kerista Kabupaten Bandung Barat Kepada LBH Bandung

MEDIAANDAS.COM, BANDUNG – Aksi Unras LSM KERISTA Kabupaten Bandung  Barat terkait dengan kepentingan umum yang sudah terabaikan.

Dalam aksi tersebut Sdr. Asep GP selaku Ketua LSM KERISTA Kab Bandung Barat menyampaikan beberapa point pernyataan sikap terhadap LBH Bandung. Massa aksi  unras  bergerak awal dari Kantor LBH Bandung  menuju Kantor DPRD Provinsi  Jawa Barat.

Pernyataan sikap aksi dukungan moral terhadap LBHB ratusan anggota LSM KERISTA Kabupaten Bandung Barat melaksanakan aksi unjuk rasa dan dukungan moral terhadap LBH Bandung untuk mempercepat proses Pembangunan Rumah Deret dan KCIC.

Hal ini ditempuh guna mendapatkan langkah objektif dalam melaksanakan pendampingan – pendampingan hukum agar tidak mengenyampingan kepentingan masyarakat umum yang terdampak terkait proyek – proyek tersebut.

Dalam pernyataan sikap tertulisnya LSM KERISTA menilai bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan masyarakat atas adagium “Hukum Tajam Ke Bawah, Hukum Tumpul ke Atas”.

Keberadaan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak lepas dari agenda Reformasi Hukum yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk mendapatkan keadilan dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) diantaranya melalui pemberian bantuan hukum.

Dalam prakteknya, penegakan persamaan di muka hukum sulit tercapai terutama jika yang tersandung kasus hukum adalah golongan masyarakat yang tidak mampu atau miskin yang pada umumya tidak mengetahui hukum (buta hukum).

Mereka yang tidak mampu bahkan buta hukum ini terkadang tidak mengetahui hak – hak mereka yang pada dasarnya sudah diatur dalam undangundang karena sebagian besar dari mereka terpaku dengan anggapan bahwa ketika mereka ingin membela hak – hak mereka, mereka harus mengeluarkan biaya besar yang mungkin untuk makan saja mereka masih kesulitan.

Hal ini dilatarbelakangi oleh sangat minimnya sosialisasi terkait hak – hak mereka ketika menghadapi kasus hukum.

Hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan
keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara finansial.

Alhamdulillah hadirnya lembaga bantuan hukum yang bermunculan khususnya LBHB (Lembaga Bantuan Hukum Bandung) sangat diharapkan peran serta yang nyata agar dapat menjadi asa baru di tengah keputusasaan masyarakat awam dalam memperjuangkan hak-haknya di mata hukum.

Karena tidak dapat dipungkiri, stigma
negatif masyarakat terhadap proses mencari keadilan di negeri tercinta, Indonesia sangat kuat dan besar sehingga muncul sebuah ketidakpercayaan terhadap dunia
peradilan kita.

Oleh sebab itulah diperoleh hasil bahwa Lembaga Bantuan Hukum memiliki andil yang besar dalam access to justice sehingga tidak hanya dapat menumbuhkan harapan baru di dalam dunia peradilan tetapi juga menjadi bukti nyata akan keadilan yang sama bagi siapa pun di muka hukum.

Maka dengan ini, kami bagian dari masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KERISTA Kabupaten Bandung Barat menyatakan sikap:

1. Mendukung penuh Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBHB) dalam pendampingan permasalahan bagi masyarakat.

2. Objektivitas dalam proses pendampingan masyarakat dalam setiap permasalahan lebih dikedepankan

3. Dalam proses pendampingan lebih mengedepankan negosiasi  dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat

4. Kami mendukung pembelaan hukum percepatan untuk 172 KK yang ingin membangun rumah deret serta terkait percepatan proyek KCIC yang melintas di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Semoga dengan kegiatan gerakan moral ini sebagai bentuk dukungan terhadap LBHB bahwa keadilan masyarakat di mata hukum lebih terhormat dan LBHB terus lebih aktif bdalam memberikan penerangan – penerangan dan petunjuk – petunjuk untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti hak-hak dan kewajiban – kewajibannya menurut hukum.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua LSM KERISTA Kabupaten Bandung Barat Asep GP bersama Sekretaris Adi Saksana sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan.

Kontributor : Asep GP

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertina Langsa Boyong Tiga Medali Pra PORA

13 Juli 2025 - 13:02 WIB

Pemko Langsa Berangkatkan Peserta Seleksi Beasiswa Aceh Carong ke Banda Aceh

28 Juni 2025 - 10:15 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana.

Soroti Peretasan Action Mobile, FOPISA Desak BAS Tanggungjawab ke Nasabah

30 Mei 2025 - 20:28 WIB

Ketua FOPISA, Dely Novrizal.

Wali Kota Jeffry: Arah Baru Kota Langsa, MPP Ujung Tombak Pelayanan Optimal

26 Mei 2025 - 16:52 WIB

Apel Perdana, Wali Kota Jeffry Tekankan ASN Harus Punya Inisiatif dan Gagasan Menuju Langsa Juara

26 Mei 2025 - 16:08 WIB

Harumkan Kota Langsa, Sanggar Biejeh Jeumpa Gebrak Panggung Gemes ke 8 di Medan

25 Mei 2025 - 18:55 WIB

Trending di Aceh