Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 9 Mar 2021 14:30 WIB ·

Penyelenggara Pemilu dan Stakeholder se Aceh Bahas Perubahan Raqan Pilkada di Langsa


 Penyelenggara Pemilu dan Stakeholder se Aceh Bahas Perubahan Raqan Pilkada di Langsa Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Stakeholder se Aceh bahas perubahan rancangan Qanun (Raqan) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh di Aula Cakra Donya, Langsa. Selasa (09/03/2021).

Pembahasan tersebut dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun no 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Pilkada Aceh yang diikuti KIP dan Panwaslih se Aceh beserta sejumlah kepala daerah tingkat II dan kepala lembaga lainnya dalam Provinsi Aceh.

Diketahui, belakangan ini Provinsi Aceh sedang memperjuangkan pelaksanaan Pilkada di Tahun 2022 merujuk UU Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006. Akan tetapi UU No 10 Tahun 2016 menetapkan Pilkada Nasional di Tahun 2024.

Wakil Walikota Langsa, Dr. H Marzuki Hamid, MM pada sambutannya menyampaikan, pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu agenda penguatan demokrasi di Indonesia.

Penguatan demokrasi ini merupakan cita-cita dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tercantum dalam konstitusi, pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang (UU). Salah satu proses perwujudan kedaulatan itu adalah melalui mekanisme pemilu, termasuk Pilkada.

“Perlu dipahami Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh sejatinya merujuk undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai dasar hukum yang bersifat Lex Specialis, terutama pasal 65 ayat (1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil,” terang Marzuki Hamid.

Lebih lanjut, Lahirnya UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada nasional serta rencana pemerintah yang akan mengesahkan undang-undang Pemilu yang baru perlu di sikapi dengan cerdas sehingga diperlukan suatu Qanun terbaru tentang Pilkada Aceh untuk normalisasi dan sinkronisasi aturan-aturan tersebut, agar nantinya pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh berjalan dengan baik dan lancar.

Di akhir sambutannya, Marzuki juga mengingatkan pentingnya arti dari  rancangan perubahan atas Qanun Aceh no 12 tahun 2016 ini, maka kami atas nama pemerintah Kota Langsa  mengharapkan kepada Komisi I DPR Aceh dalam pembahasan perubahan qanun ini tetap merujuk UU Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006.

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Program Langsa Juara, Jeffry-Haikal Bagi Seragam Gratis SD dan SMP

11 Juli 2025 - 16:55 WIB

Prodi Kesmas UTU Gandeng UNICEF Bekali Mahasiswa PBL II

10 Juli 2025 - 23:12 WIB

Grand Opening “Noka Coffee”, Pilihan Nongkrong Penikmat Kopi di Kota Langsa

8 Juli 2025 - 16:52 WIB

Warek III Unsam Muhammad Zulfri Meninggal Dunia

7 Juli 2025 - 22:49 WIB

Pemko Langsa Gelar Tausiah Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

7 Juli 2025 - 10:07 WIB

Saifullah Ketua KONI Langsa

5 Juli 2025 - 22:18 WIB

Trending di Aceh