Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 3 Feb 2017 12:05 WIB ·

Penyadapan di Indonesia Dinilai Makin Marak, Pakar : Tak Ada Regulasi yang Jelas


 liputan6.com Perbesar

liputan6.com

liputan6.com

Wartanusa.id – Isu penyadapan kembali merebak di masyarakat. Kali ini, penyadapan diduga terjadi pada mantan Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. Penyadapan pun tak jauh-jauh dari kasus penistaan agama yang dituduhkan pada Gubernur non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama, yang pada persidangan menyebut memiliki bukti rekaman pembicaraan antara SBY dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Pernyataan tersebut pun melahirkan kontroversi baru, yang kembali mengangkat isu penyadapan yang dinilai semakin rawan di masyarakat. Terlebih setelah penyadapan yang diduga dilakukan pada SBY dan Ma’aruf Amin diduga adalah aksi ilegal. Mantan Presiden SBY pun dengan keras mengecam terjadinya penyadapan pada alat komunikasinya.

Perkara penyadapan ini pun menjadi semakin kacau setelah dipastikan tak adanya regulas khusus yang mengatur penyadapan. Sebelumnya, Indonesia memiliki pengaturan dan regulasi mengenai penyadapan yang di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 31 ayat 4. UU ITE ini dinilai memberi peluang pada pemerintah untuk membuat regulasi baru yang secara khusus mengatur mengenai penyadapan.

Pakar keamanan cyber dan kriptografi Pratama Persadha pun mengungkap Mahkamah Agung seharusnya segera membuat UU ITE baru yang khusus mengatur mengenai penyadapan. Regulasi penyadapan ini nantinya diharapakan bisa memberikan perlindungan pada masyarakat, dengan mengatur kewenangan untuk penyadapan, hingga izin untuk melakukan penyadapan.

“Sebenarnya, penyadapan yang menjadi liar ini sudah diperingatkan oleh Snowden selama beberapa tahun terakhir. Teknologi yang semakin berkembang menjadikan penyadapan semakin pesat dan memiliki banyak pilihan. Harusnya, alat sadap hanya dijual ke pemerintah atau istilah Government to Government. Tapi saat ini, pihak non-state (selain negara) juga bisa membeli (alat sadap) lewat pasar gelap,” ujar Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center).

Terlebih saat ini, ketika kemajuan teknologi sudah semakin memudahkan masyarakat umum melakukan penyadapan.

Penyadapan secara teknik bisa dilakukan dengan dua metode, yakni menggunakan alat taktis yang diletakkan langsung di lapangan di daerah target, atau dengan cara kedua metode Lawful Intercept, yang menggunakan perangkat operator,” tutur pria yang pernah menjadi pejabat di Lembaga Sandi Negara ini.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

16 September 2025 - 12:04 WIB

BPC HIPMI Langsa Dukung Akbar Himawan Buchari Jadi Menpora

15 September 2025 - 20:56 WIB

Antusias PANWalk, Hari Minggu Kota Langsa Diprediksi Membiru

28 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Elaborasi IAIN Langsa dan PWI Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

19 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Perdana di Indonesia

4 Agustus 2025 - 14:40 WIB

1.168 PPPK Kota Langsa Dilantik, Wali Kota: Perjanjian Kerja Diperpanjang Setahun Sekali

31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Trending di Aceh