Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Jabar · 17 Jan 2020 16:55 WIB ·

Pengungkapan Kasus Pengeroyokan Dan Penganiayaan Dilakukan Polrestabes Bandung Polda Jabar 


 Pengungkapan Kasus Pengeroyokan Dan Penganiayaan Dilakukan Polrestabes Bandung Polda Jabar  Perbesar

Bandung, Wartanusa.id – Polrestabes Bandung Polda Jabar, Jum’at (17/1/2020) berhasil mengungkap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat viral. Tempat kejadian perkara Jalan Muhammad Yusuf Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo Kota Bandung. Waktu kejadian Hari Jum’at 10 Januari 2020 sekira pukul 15.30 wib.

Diketahui identitas Korban yaitu ADITYA MAULANA SAPUTRA, Umur 17 tahun, pelajar, alamat Jalan Muhamad IV Rt. 08/06 Kel. Pamoyanan Kec. Cicendo Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa kronologis penangkapan, Tim Opsnal Polrestabes Bandung Polda Jabar dan Unit Reskrim Polsek Cicendo di back up oleh Jatanras polda jabar melakukan penyelidikan selama 5 hari untuk menangkap pelaku yang sudah teridentifikasi, dan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira jam 17.30 wib tim khusus telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang di duga pelaku pengeroyokan di Jalan Muhammad Yusuf Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo Kota Bandung. Dan di rumahnya di Jalan Citepus RT. 08 RW. 06 Kel. Pajajaran Kec. Cicendo Kota Bandung tanpa melakukan perlawanan, berikut di amankan barang bukti yang di gunakan oleh pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyatakan dari hasil interograsi dari kedua pelaku, didapatkan keterangan bahwa pelaku merasa dendam terhadap kelompok Genk GBR namun ternyata salah sasaran (salah orang).

Identitas pelaku diketahui bernama MIM alias BAL BIN YAY, Bandung 14 Oktober 2000, alamat Jalan Citepus 2 RT. 08 RW. 06 dan RAP bin YAS, Bandung 28 Oktober 2002, alamat Jalan Citepus 2 RT. 08 RW. 06

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol D-5054 WE yang sudah di ganti body, 1 (satu) buah golok dengan sarungnya, 2 (dua) buah helm, 1 (satu) buah sweater warna abu, dan 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam.

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 jo 351 K.U.H.Pidana.

(Sandi)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal

7 Februari 2026 - 12:42 WIB

Rapat Kerja IAIN Langsa Fokus pada Transformasi Tridharma Perguruan Tinggi

5 Februari 2026 - 22:40 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Wali Kota Langsa Tegaskan Kesiapan Dukung Program Nasional

3 Februari 2026 - 09:14 WIB

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

2 Februari 2026 - 14:22 WIB

Junaedhi Mulyono Ketum APDESI Terpilih, Wilda Mukhlis: Semangat APDESI Makin Maju

30 Januari 2026 - 02:38 WIB

Foto usai Munas V, Ketum APDESI Terpilih Junaedhi Mulyono (kiri), Menteri Desa PDT Yandri Susanto (tengah) dan Ketua APDESI Aceh Wilda Muklhlis (kanan). Kamis, 29 Januari 2026.

Pemko Langsa Raih UHC Award Kategori Madya

27 Januari 2026 - 22:12 WIB

Trending di Aceh