Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 1 Okt 2016 08:54 WIB ·

Pengertian Tentang “Tax Amnesty” Sebenarnya


 Pengertian Tentang “Tax Amnesty” Sebenarnya Perbesar

tax-amnesty1-ilustrasi

Wartanusa.com – Banyak kalangan yang akhir-akhir ini disibukkan oleh yang nama nya Tax Amnesty (Pengampunan Pajak), namun tahukah anda apa itu Tax Amnesty sebenarnya? Mungkin bagi kalangan menengah ke atas pasti paham dan mengetahui, namun bagi kita kalangan rakyat biasa pasti sempat bertanya-tanya tentang hal yang berhubungan dengan dunia perpajakan tersebut.

Baiklah, untuk hal tersebut akan kita kupas satu per-satu agar masyarakat semua jelas dan mengerti tentang Tax Amnesty yang saat ini sedang hangat di bicarakan. Tidak hanya di Indonesia saja, namun negara-negara luar, seperti Malaysia, Singapura, Thailand bahkan Filipina juga sangat serius berbicara tentang Tax Amnesty Indonesia.

Menurut situs resmi pemerintah, pajak.go.id, Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Di jelaskan lagi secara terperinci pada Undang-Undang Nomer 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden Republik Indonesia, pada pasal 1 ayat 1, 2, 3, 6, 7, dan 15 menetapkan:

  1. Pengampunan Pajak adalah pengampunan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha , yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  5. Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
  6. Tahun Pajak terakhir adalah tahun pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Untuk masa berlakunya Tax Amnesty ini adalah sejak disahkannya UU No.11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak yaitu tanggal 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Sedangkan Untuk Biaya Repatriasi atau deklarasi, seperti yang dilansir Pajak.go.id, menetapkan:

Dalam Negeri:

  1. Periode I sebesar 2% yaitu tanggal 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016
  2. Periode II sebesar 3% yaitu tanggal 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.
  3. Periode III sebesar 5% yaitu tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Luar Negeri:

  1. Periode I sebesar 4% yaitu tanggal 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016
  2. Periode II sebesar 6% yaitu tanggal 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.
  3. Periode III sebesar 10% yaitu tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

H. Ilham Pangestu Ajak Ulama dan Rakyat Aceh Do’akan Perjuangan Mualem dan Forbes

15 Juni 2025 - 23:05 WIB

FOPISA Minta DPRA & Pemerintah Aceh Tinjau Kembali Rekomendasi Pergantian Pejabat Utama PTPN IV Regional 6

15 Juni 2025 - 13:46 WIB

Idul Adha 1446 H, PWI Langsa Sembelih Tiga Ekor Sapi

4 Juni 2025 - 19:47 WIB

PWI Aceh: Status Empat Pulau di Aceh Singkil jangan Jadi ‘Jualan’ Politisi

4 Juni 2025 - 16:35 WIB

Trending di Aceh