Wartanusa.id – Langsa | LSM Komunitas Rumoh Aceh meminta penegak hukum di Kota Langsa mengusut aliran dana pelaksanaan Bimtek bagi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) yang dilaksanakan oleh Lembaga Orientasi Pengembangan Masyarakat Madani Indonesia (LOPMMI).
“Kegiatan itu terkesan dipaksakan pasalnya pemerintah saat ini sedang menggalakkan penanganan Covid-19 malah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) menggelar bimtek di Banda Aceh,” ujar Manajer LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher kepada wartanusa.id. Senin (09/08/2021).
Dikatakan Sukma, sikap oknum ASN yang berani mengambil resiko pelaksanaan bimtek tersebut seakan-akan ada yang membekingi (menjamin) ditambah lagi pelaksanaannya di Banda Aceh yang masuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai dengan Instruksi Walikota Banda Aceh no 12 tahun 2021 yang membatasi kegiatan tatap muka dan dianjurkan secara virtual.
“Padahal jelas-jelas secara aturan bagi ‘abdi negara’/ASN belum ada ketegasan membenarkannya melaksanakan kegiatan lain dalam jam dinas.”
“Sementara diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Kamis (05 s/d 08 Agustus 2021), belum lagi dengan persiapan kegiatan,” paparnya.
Maka, sambung Sukma, bisa dipastikan oknum ASN itu punya beking kuat yang dapat menjamin pekerjaan di kantornya.
Selain itu, lain halnya penggunaan anggaran. Bila dirincikan anggarannya seperti kamar hotel (sudah masuk makan & sarapan), Aula Pertemuan, Pengadaan baju peserta, seminar kit, tas, sertifikat dan lain-lain pasti tidak menghabiskan anggaran sampai 200 juta.
“Bayangkan bila per orang Rp 6.000.000 dikali 66 gampong hasilnya mencapai Rp 396.000.000. Berapa keuntungan yang diraup dari proyek yang diduga tanpa perencanaan ini,” sebutnya tersenyum.
Atas penjelasan tersebut, Sukma meminta kepada penegak hukum dalam hal ini terutama Inspektorat, Kepolisian atau Jaksa untuk melakukan audit atas kegiatan Bimtek itu.
“Jangan sampai ada oknum ASN yang memanfaatkan kondisi pandemi ini. Dengan meraup keuntungan dari dana desa (DD) yang seharusnya dana tersebut lebih kepada pemberdayaan masyarakat di tengah pandemi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 29 tahun 2021.”
“Jangan-jangan oknum itu sudah ketagihan karena beberapa waktu lalu juga ada melaksanakan kegiatan yang sama di tengah pandemi dan aman-aman saja,” kelakar Sukma mengakhiri pembicaraannya kepada media ini.