Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 18 Jul 2024 21:40 WIB ·

Pemko Langsa Usul Inventarisasi Program TORA ke KLHK


 Pemko Langsa Usul Inventarisasi Program TORA ke KLHK Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah kota Langsa mengusulkan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait rencana inventarisasi dan verifikasi terhadap lahan masyarakat yang berada dalam peta indikatif dalam rangka menyukseskan program strategis nasional reformasi agraria di kota Langsa.

“Selaku Pj Wali Kota Langsa saya mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat untuk menyelesaikan tanah objek reforma agraria,” ujar Syaridin saat menerima audiensi kepala BPKH beserta rombongannya didampingi kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKD, kabid Pertanahan, di ruang kerja Pj Wali Kota Langsa, Kamis (18/07/2024).

Dia menjelaskan kehadiran Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) akan menjadi dorongan pemerintah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

“Tanah yang dimiliki masyarakat itu, yang tepat berada di dalam kawasan hutan dan tentunya tak sedikit memiliki sengketa maupun potensi konflik dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Syaridin berharap tanah dalam peta indikatif SK 6132 tahun 2024 tentang peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) ini dapat diberikan kepada masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut. “Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat kota Langsa,” tandasnya.

Kepala Dinas Pertanahan kota Langsa, Ridwanullah, S.STP juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengelola lahan yang selama ini mungkin belum legal supaya mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan usaha mereka.

“Program ini merupakan program Pj Walikota Langsa dalam rangka mengurangi angka inflasi daerah dengan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang dibebaskan melalui inver-tora dan juga sebagai untuk memperlancar usaha, mungkin dapat memanfaatkan sertifikatnya untuk jaminan dana KUR, UMKM dan lain sebagainya dan hal-hal lain yang masyarakat belum paham dapat langsung konsultasi ke dinas pertanahan,” jelasnya.

Adapun lahan yang diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dari masing-masing kecamatan dengan rincian sebagai berikut, Kecamatan Langsa Barat 266.91 Hektar, Kecamatan Langsa Baro 54.93 hektar, Kecamatan Langsa Lama 7,70 hektar dan Kecamatan Langsa Timur 100,94 hektar.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Gadjah Puteh Ingatkan Wali Kota Langsa Selektif Angkat Pejabat Eselon

20 Juni 2025 - 19:29 WIB

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Hutan Mangrove

19 Juni 2025 - 18:21 WIB

Polres Langsa Sikat Dua Kurir Sabu dan Seorang Pengedar Ganja

18 Juni 2025 - 17:09 WIB

Polemik Empat Pulau Berakhir, PWI Aceh Apresiasi Peran Wartawan

18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Seleksi Beasiswa Aceh Carong, Pemko Langsa Ajak Lulusan SMA Mendaftar, Ini Persyaratannya!

18 Juni 2025 - 12:45 WIB

Plt Kabag Kesra Pemko Langsa, Rizky Andrian, STTP, MM.

Makan Badan Jalan, Satpol PP Langsa Tertibkan Pedagang Liar di Pasar

18 Juni 2025 - 10:44 WIB

Trending di Aceh