Menu ✖

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 24 Apr 2020 21:47 WIB ·

Pemko Langsa Kembali Berlakukan Jam Malam


 Pemko Langsa Kembali Berlakukan Jam Malam Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali memberlakukan jam malam mulai Jum’at (24/04/2020). Hal ini ditetapkan akibat tidak dipatuhinya imbauan dan tindakan remeh masyarakat akan penyebaran Covid-19.

Mulai dari tahapan Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan hampir tiap hari dilakukan oleh Humas Pemko Langsa seperti tidak ada artinya.

“Oleh sebab itu tindakan kami berikutnya memberlakukan kembali jam malam,” tegas Wali Kota Langsa melalui Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Pemko Langsa M.Husin, S.Sos, MM dalam Rapat Evaluasi Percepatan Pencegahan Covid-19. Jum’at (24/04/2020).

Mengingat ini di bulan Ramadhan maka penerapannya dimulai pukul 22.00 WIB-05.30 WIB dan tidak ada batas pemberlakuannya.

Keputusan ini diambil dari kesimpulan rapat diantaranya hasil evaluasi dan monitoring terhadap tahapan-tahapan yang tidak dipatuhi, sudah terpaparnya Virus Corona atau dengan kata lain positif terhadap masyarakat di Kabupaten tetangga.

Dimana posisi kita berada di tengah kalau ini tidak kita lakukan maka tunggu bencana non alam masuk ke wilayah ini.

Sementara, arus mudik tidak bisa dibendung dan harus hati-hati sebab kita bisa tertular dan kita juga bisa menularkan (Covid-19) lebih baik mencegah daripada mengobati,” terangnya.

Dengan dibatasinya jam malam masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, sehingga sepulang shalat tarawih langsung ke rumah.

Selain itu, jam malam juga diberlakukan kepada pengelola warung kopi, rumah makan, cafe-cafe, pasar swalayan dan pedagang musiman.

“Kemudian, diimbau kepada pembeli atau penjual makanan berbuka puasa (Takjil) diwajibkan menggunakan masker, jaga jarak dan lapak usaha sejauh 1 Meter,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1,120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Langsa Lepas Keberangkatan Kontingen Pramuka Jambore Nasional

8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Empat Mahasiswa FUAD IAIN Langsa Magang Internasional

4 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Lepas Sambut Geuchik, TM Yogi Prahananda: Pelayanan Optimal Menuju Seulalah Baru Juara

3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Sertijab Geuchik Karang Anyar Dihadiri Anggota DPRK Langsa dan Dua Camat

3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Sertijab Geuchik Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.

FUAD IAIN Langsa Sosialisasi Program RPL, Mudahkan ASN dan Praktisi Lanjut Kuliah

3 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa Terima Penghargaan Penyelamatan Arsip Terbaik se Sumatera

3 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Foto bersama Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Langsa, Meilisa Ramandha dengan tim penyelamatan arsip.
Trending di Aceh