Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 12 Mar 2021 16:03 WIB ·

Pemkab Atam Tetap Gelar Kegiatan di Luar Daerah Meski ada Larangan melalui SE Menpan-RB


 Pemkab Atam Tetap Gelar Kegiatan di Luar Daerah Meski ada Larangan melalui SE Menpan-RB Perbesar

Wartanusa.id – Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang (Atam) tetap melaksanakan kegiatan luar daerah meskipun ada larangan dan pembatasan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 06 Tahun 2021.

Dalam edaran tersebut berisikan larangan atau pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya ke luar kota/daerah saat liburan peringatan Isra’ Mi’raj dan Nyepi.

“Akan tetapi sepertinya hal tersebut tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar salah seorang Aktifis Muda Aceh Tamiang, Gusmawan Amir kepada wartawan. Jum’at (12/03/2021).

Menurut edaran itu, sambung Gusmawan, disebutkan juga bahwa larangan tersebut berhubungan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pemkab Atam juga ada melaksanakan kegiatan yang sama mengumpulkan para Datok Penghulu untuk mengikuti rapat rutin di luar daerah.

“Inikan aneh, padahal jauh hari awal-awal terjadinya penyebaran pandemi Covid-19, Pemkab Atam sudah mengintruksikan adanya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN.”

“Namun disaat dana covid tidak ada lagi, instruksi itu terkesan dilupakan, seperti tidak pernah mengeluarkan instruksi itu dan tidak pernah ada wabah Covid di Aceh Tamiang,” ketusnya.

Untuk diketahui, menurut informasi yang dihimpun wartawan, bahwa kegiatan luar daerah itu dilaksanakan di salah satu Hotel di Sibolangit, Provinsi Sumatera Utara. Dengan agenda acara Pembekalan Manajemen Kepemimpinan bagi para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah. SE kepada wartawan mengatakan sudah mengetahui tentang larangan atau pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN yang tertuang didalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara nomor 6 tahun 2021.

Dijelaskan Abdullah, pembatasan atau larangan ini berlaku bagi ASN dan keluarganya yang ingin bepergian untuk tujuan berliburan.

Sedangkan untuk ASN yang bepergian dengan urusan tertentu yang sifatnya penting maka diperbolehkan, namun dengan catatan harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah.

Abdulah mengatakan upaya pembatasan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi para ASN dari bahaya penyebaran Covid-19.

Abdullah menambahkan, sejak awal Pandemi Covid-19 melanda Aceh Tamiang Pemerintah Daerah sudah menghimbau ASN untuk tidak bepergian keluar daerah kecuali untuk urusan yang bersifat urgensi.

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jeffry Sentana Benahi Pasar, Bangunan tak Bermanfaat Dirobohkan

27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana memukul palu secara simbolis untuk merobohkan dinding pasar ikan yang tidak bermanfaat.

Kolaborasi PKS bersama Pemko Langsa Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

27 Juli 2026 - 15:56 WIB

Salam kompak Pengurus PKS bersama Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana.

Sesi Akhir Pelatihan PWI Kota Langsa Sajikan Matrikulasi UKW

26 Juli 2026 - 15:43 WIB

IAIN Langsa dan UMSU Bahas Pengembangan Pusat BIPA

25 Juli 2026 - 21:56 WIB

Ray Iskandar: Wartawan Harus Verifikasi Sumber, Jangan Hanya Kejar Tayang

25 Juli 2026 - 19:16 WIB

Dr Dayyan Isi Materi Psikologi Umum pada Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Timur

25 Juli 2026 - 18:08 WIB

Dr. Dayyan sedang mengisi materi pada PKU MPU Aceh Timur.
Trending di Aceh