Wartanusa.id – Langsa | Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman mengatakan Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRK Langsa bukanlah payung hukum dalam pembahasan APBK Tahun 2025.
Dasar hukum penyusunan APBK (Rencana Keuangan Tahunan Daerah) Langsa adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Keliru jika belum rampungnya Tatib menjadi alasan atas halangan dalam pembahasan APBK Langsa, APBK Langsa tidak bisa dibahas karena belum ada kesepahaman terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni terkait Komposisi Anggota Komisi, Panggar Serta Panleg,” ujar Ngatiman Jum’at (13/12/2023).
Ngatiman mengatakan belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terbentuk menjadi terkendala pembahasan APBK. Kesepakatan dan kesepahaman akan AKD ini perlu koordinasi antar Fraksi – Fraksi yang berada pada DPRK.
“AKD itu Harus ada Sinkronisasi Antar Fraksi, Ketua DPRK hanya mengagendakan hasil daripada kesepakatan antar Fraksi. AKD ini terhalang juga berkaitan erat dengan hasil Pilkada Tahun 2024 sehingga perlu untuk semua pihak dapat berbesar hati menerimanya “ Ungkap Politisi PAN
Ketua Fraksi PAN menyarankan rekan Dewan jangan membuat opini seolah-olah hanya menyalahkan Ketua DPRK Langsa dengan narasi-narasi yang menyesatkan.
“Berita di Media Online yang diungkapkan Panitia Khusus (Pansus) Tatib sangat tendensius, padahal semua pembahasan itu dibuat dalam bentuk laporan yang ditujukan pada Ketua DPRK Langsa.
“Seperti penandatanganan yang dilakukan Wakil Ketua itu tidak sah jika Ketua DPRK tidak mendelegasikan dan jangan bertindak seolah – olah sebagai Entitas yang absolut Sehingga menciderai tugas dan fungsi pimpinan,” tutup Ngatiman Politisi PAN Dapil Langsa Baro.
Sementara itu, Ketua Pansus Tatib DPRK Langsa, Zulkifli Latif dikonfirmasi wartanusa.id, Jum’at (13/12/2024) membenarkan telah meminta wakil ketua untuk menandatangani Tatib.
“Bener di tanda tangani wakil ketua, karena Ketua DPRK tidak mau menandatangani rumusan tatib sehingga kami tim perumus tatib meminta wakil untuk menandatangani tatib yang sudah dirumuskan, untuk di kirim ke Pemerintah Aceh agar difasilitasi,” katanya.
Menurutnya, Tatib menjadi dasar hukum terhadap pelaksanaan tugas, hak, kewajiban, wewenang dan fungsi DPRK dalam menjalan kan tugas nya.
“Kalau mengacu kepada tatib lama cuma fraksi Partai Aceh yg tercantum dalam tata tertib yang lama, fraksi yang lain belum ada dalam tatip yang baru, jelas-jelas cacat secara hukum,” tulisnya melalui WhatsApp.