Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 15 Sep 2020 23:34 WIB ·

Pelanggar Protokol Kesehatan di Langsa Didenda Hingga 100ribu


 Pelanggar Protokol Kesehatan di Langsa Didenda Hingga 100ribu Perbesar

Kota Langsa | Pemerintah Kota Langsa mengeluarkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam Perwal (Peraturan Walikota) tersebut, berisi aturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif mulai 50ribu sampai 100ribu. Sanksi kerja sosial akan diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.

Penerapan Perwal tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum seperti perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan, pedagang kaki lima, fasilitas olahraga dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa.

Untuk subjek perorangan, diwajibkan mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (psysical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Peraturan Walikota no 31 tahun 2020 merupakan tindaklanjut dari Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, ujar Yanis Prianto, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa kepada wartanusa.id, Selasa (15/09/2020).

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yg telah ditetapkan pemerintah, utk bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah covid19,” pungkas Yanis.

Selalu gunakan masker jika beraktifitas diluar rumah, hindari keramaian dan jaga jarak lebih kurang 2 meter, selalu cuci tangan dengan sabun setiap selesai beraktifitas serta jaga pola hidup sehat dan istirahat cukup”. Pungkas Yanis.

Untuk pelaku usaha bila tidak mengindahkan protokol akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.(F.Minaldo)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respon Aksi Warga, Wali Kota Langsa Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Ketentuan

30 April 2026 - 22:30 WIB

PEKA Malaysia dan IAIN Langsa Giat Trauma Recovery untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

30 April 2026 - 21:22 WIB

Wali Kota Langsa Peusijuk 205 Jamaah Calon Haji

30 April 2026 - 20:45 WIB

2.200 Petani Terima Benih Padi, Jeffry Sentana: Ketahanan Pangan Menjaga Stabilitas Ekonomi

29 April 2026 - 20:42 WIB

Penyerahan simbolis benih padi oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana kepada kelompok tani.

Lindungi Hak Desil, Gampong Alue Pineung Timue Buka Posko Pengaduan Masyarakat

29 April 2026 - 11:57 WIB

Rektor IAIN Langsa Tegaskan Komitmen Lingkungan dalam Forum UI GreenMetric 2026 di Yogyakarta

29 April 2026 - 11:54 WIB

Trending di Aceh