Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 25 Jul 2021 11:51 WIB ·

Pelaku Bekerja di Gudang Butut Korban, Motif Pembunuhan Sakit Hati


 Pelaku Bekerja di Gudang Butut Korban, Motif Pembunuhan Sakit Hati Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Polres Langsa berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Ridhwan (53) warga Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat yang ditemukan terbungkus karung di Sungai Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku utama berinisial ZW (25) warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan dibantu rekannya DN (umur sekira 35) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Masing-masing pelaku bekerja di gudang butut milik korban.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK dan personel pada konferensi pers, Ahad (25/07/2021) mengatakan motif pembunuhan tersebut atas dasar sakit hati (dendam) dan menjarah barang berharga korban.

“Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut awalnya dikarenakan sakit hati dengan korban dikarenakan korban ada memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar.”

“Sedangkan terhadap tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban yang diambil oleh tersangka yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut,” ujar Kapolres.

Pihaknya berhasil meringkus tersangka utama ZW dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam sejak dilaporkan pihak keluarga korban pada Jum’at (23/07/2021) sekiri pukul 16.00 WIB dan diringkus Sabtu (24/07/2021) sekira pukul 08.00 Wib.

Sementara tersangka DN masih dalam pemburuan di lapangan dan ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur hidup/20 tahun kurang penjara.

“Kemudian untuk tindak lanjut, Polres Langsa akan terus melakukan pengembangan terhadap DN yang masih DPO dan melakukan koordinasi dengan Kejari Langsa,” pungkas Kapolres.

Artikel ini telah dibaca 1,885 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekerja dan Kontraktor Medco E&P Salurkan 39 Hewan Kurban, Ratusan Masyarakat Lingkar Operasional Terima Manfaat

29 Mei 2026 - 20:50 WIB

Wali Kota Langsa Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 23:51 WIB

1.307 KK di Langsa Terima Bantuan Tahap I Stimulan Kemensos RI

26 Mei 2026 - 19:38 WIB

Transformasi IAIN ke UIN: Investasi Strategis Negara untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

25 Mei 2026 - 10:36 WIB

ADAPI IAIN Langsa Desak Komisi II DPR RI Wujudkan Alih Status 10.942 Dosen PPPK jadi PNS

24 Mei 2026 - 21:11 WIB

Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M. Ec.

KONI Langsa Resmi Dilantik, Saifullah: Fokus Bangkitkan Prestasi Olahraga

24 Mei 2026 - 09:42 WIB

Pengibaran Pataka oleh Ketua Umum KONI Kota Langsa Saifullah, MM.
Trending di Aceh