Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Aceh · 6 Agu 2020 00:32 WIB ·

Pasca Dilaporkan ke Polisi, Pemred Afnews.co.id: Subtansi Berita Juga Harus Diproses


 Pasca Dilaporkan ke Polisi, Pemred Afnews.co.id: Subtansi Berita Juga Harus Diproses Perbesar

Wartanusa.id – Langsa | Jejak arogansi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini, secara perlahan mulai terkuak. Terlihat “Jurus” ancam lapor-melapor kepada aparat penegak hukum terkait pemberitaan media, mulai dijalankannya.

Demikian dikatakan Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi media online afnews.co.id, T.Syafrizal, kepada wartanusa.id menanggapi pelaporan atas dirinya. Rabu malam (05/08/2020).

Menurut Syafrizal, langkah hukum yang dilakukan Suhartini adalah hak setiap warga negara dan harus dihormati. Apalagi, profesi wartawan juga tak lekang dari persoalan hukum.

“Akan tetapi, saya meminta kepada aparat penegak hukum nantinya juga memproses subtansi dari berita saya,” pintanya ringan.

Tak hanya itu, dirinya mengaku tulisan yang dibuatnya bukan mengarang bebas melainkan ada data yang menjadi pegangannya.

“Fungsi kontrol sosial tentu tetap saya pegang teguh dalam setiap tulisan saya dan semua itu berdasarkan data yang saya punya,” tegasnya.

Masih jadi pertanyaan baginya. “Jadi, apakah Suhartini melaporkan afnews.co.id dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas?” tukasnya penuh tanda tanya.

Jika dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas, harusnya yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan atasannya di Pemko Langsa. Apalagi, instansi pemerintah punya Bagian Hukum.

“Tapi kalau dia melapor dalam kapasitas individu pribadinya, saya juga heran. Karena selama ini yang afnews.co.id kritisi adalah menyangkut sikap dan kinerjanya sebagai Kepala Dinas.

Coba kalau Suhartini hanya seorang penjual ayam sayur atau pecel lele dan bukan menjabat Kepala Dinas, kita juga tidak berkepentingan mengkritisinya. Tapi ya sudah lah kita ikuti aja proses hukumnya,” pungkas T.Syafrizal.

Terpisah, Kuasa Hukum pelapor Kadisdikbud Dra Suhartini, MPd, M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH, yang dikonfirmasi wartanusa.id. Rabu malam (05/08/2020) mengatakan bahwa dari pemberitaan itu kliennya merasa tersudutkan.

Menurutnya, laporan tersebut bukan lah sikap arogansi kliennya, ini merupakan hak sebagai warga negara dalam mengambil langkah hukum terhadap dirinya (Suhartini/red), kata M Sai Rangkuti melalui sambungan telepon WhatsApp.

Saat ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini sudah melaporkan Pendiri yang juga Pemimpin Redaksi media afnews.co.id ke Polres Langsa, dengan tuduhan melanggar UU ITE.

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/123/VIII/RES.1.24./2020/Aceh/Res Langsa dengan uraian laporan terkait “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong atau Fitnah, sebagaimana UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah di ubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE” di Polres Langsa. (FMinaldo)

Artikel ini telah dibaca 855 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

25 Lansia Baroh Langsa Lama Terima BLT-DD

8 April 2026 - 15:46 WIB

Laboratorium Kateterisasi Jantung RSUD Langsa Berhasil Lakukan Tindakan Perdana Angiografi Vaskuler

2 April 2026 - 18:39 WIB

Prodi KPI IAIN Langsa Terakreditasi Unggul

2 April 2026 - 10:03 WIB

Aparatur Gampong Alue Pineung Timue Kompak Verifikasi Rumah Rusak Korban Banjir Tahap 2

2 April 2026 - 09:54 WIB

Sekdes Gampong Alue Pineung Timue Mulqan Afrizan, SH.

Sekolah Bukan Segalanya: Mengapa Pendidikan Karakter Kita Gagal?

31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Zainuddin, Dosen IAIN Langsa

Program S3 Studi Islam IAIN Langsa Resmi Buka Pendaftaran

30 Maret 2026 - 20:51 WIB

Trending di Aceh