Wartanusa.id – Langsa | Rapat Paripurna penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat batal terlaksana, lantaran tidak memenuhi kuorum.
Sebelumnya, telah diberitakan rapat paripurna belum dapat dilaksanakan lantaran tak kuorum Rapat Panmus sebanyak dua kali. Namun pada Rabu (12/07/2023) rapat Panmus telah kuorum dan dapat mengagendakan rapat paripurna.
Kemudian, Rapat Paripurna dijadwalkan di hari yang sama, pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB itu, sempat di skors beberapa kali sampai pukul 16.30 WIB.
Lalu, dijadwalkan kembali pada malam harinya, namun sampai pukul 22.30 WIB, ruangan rapat masih tak kuorum hingga anggota DPRK yang hadir membubarkan diri dan Paripurna batal terlaksana.
Anggota dewan yang sempat bertemu dengan wartawan di depan gedung DPRK Langsa pada malam itu, ketika ditanyakan mengapa rapat Paripurna tersebut batal, mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan terkait batalnya rapat Paripurna, karena tidak memenuhi kuorum.
“Iya benar, karena kuorum rapat tidak memenuhi, jadi rapat dibuka dan ditutup kembali karena tidak memenuhi kuorum,” kata Gunawan.
Saat ditanyakan kapan rapat Paripurna akan diagendakan kembali, serta berapa kali di skors dan pukul berapa rapat kemarin ditutup, Gunawan menjawab bahwa akan dikoordinasikan kembali dengan pimpinan untuk diagendakan lagi.
“Nanti kami koordinasikan lagi sama pimpinan kapan akan dijadwalkan. Kalau undangan jam 3 kemarin di skors 2 kali. Malam di mulai jam 8, di skor sekali terus di tutup kembali karena sudah lewat jam 10,” pungkas Gunawan Abdillah.
Sedangkan, Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, yang sudah dicoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari tadi malam, belum menjawab apapun tentang batalnya rapat Paripurna penetapan anggota KIP Kota Langsa.